Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penjualan tahun 2009 yg belum dilaporkan

  • penjualan tahun 2009 yg belum dilaporkan

     Malik updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Malik

    Member
    4 March 2011 at 2:20 pm
  • Malik

    Member
    4 March 2011 at 2:20 pm

    Salam teman-teman Ortax,

    Saya mempunyai masalah dengan PPN, ada satu (1 ) penjualan bulan september tahun 2009 yang tidak dibuatkan faktur pajaknya, saat ini akan dibuatkan faktur pajak dan dibayar kekurangan ppn nya,
    Pertanyaan nya ,bagaimana dengan pelaporan SPT masa nya, karena yang dibetulkan itu pada bulan September, apakah no urut dari faktur pajak bulan Oktober, November dan Desember 2009 juga harus dibetulkan, atau pembetulan tersebut dilakukan di tahun 2011 saja?

    Tolong di berikan solusinya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  • ewox

    Member
    4 March 2011 at 2:47 pm
  • johanwahyudi

    Member
    4 March 2011 at 2:49 pm

    apakah nilainya material rekan??

    salam

  • Malik

    Member
    5 March 2011 at 12:18 pm

    rRekan Johan Wahyudi, Nilai DPP nya 11 jutaan, jadi PPN nya 1 jutaan, bagaimana solusi yang baik atas masalah ini yah?

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now