Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Hotel
contoh kasus apabila sebuah hotel membeli barang pada suatu toko yg telah PKP dan diberikan faktur pajak..apakah faktur pajak ini dapat dikreditkan atau tidak?kalau bisa bagaimana caranya?
kalau tidak bisa, lalu faktur pajak ini digunakan sebagai apa?
terima kasihTentu saja tidak bisa dikreditkan karena hotel sendiri seharusnya bukan PKP, karena termasuk jasa yg tidak dikenai PPN.
biayakan aja
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies