• PPN Mobil bekas

     myworld updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • myworld

    Member
    2 March 2011 at 11:04 pm
  • myworld

    Member
    2 March 2011 at 11:04 pm

    apakah waktu kita jual mobil bekas harus terbitkan faktur pajak juga??
    terima kasih.

  • w2nz1976

    Member
    3 March 2011 at 6:51 am

    UU PPN :

    Pasal 16D :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

    Penjelasan Pasal 16D :
    Penyerahan Barang Kena Pajak, antara lain, berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan atau Barang Kena Pajak lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai pajak.
    Namun, Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaran bermotor berupa sedan dan station wagon, yang menurut ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Pajak Masukan atas perolehan aktiva tersebut tidak dapat dikreditkan.

  • myworld

    Member
    1 April 2011 at 11:10 pm

    terima kasih rekan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now