Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas obat di Rumah Sakit
PPN atas obat di Rumah Sakit
Mau tanya nih, Saya ada kasus, setiap Obat yg masuk di RS, berarti ada PPn Masukan, dan setiap penjualan Obat, berarti ada PPn Keluaran. Nah, apabila kita menagih tagihan atas perusahaan X (misal : BP Berau) kita wajib memberikan Faktur Pajak tidak? karena merupakan PPn Keluaran krn menjual obat ke Perusahaan tersebut. Apa yang mendasari kasus diatas (Peraturan yang terkait)?
Mohon pencerahannya ya semua suhu..
Terimakasih..- Originaly posted by fizaredo:
Mau tanya nih, Saya ada kasus, setiap Obat yg masuk di RS, berarti ada PPn Masukan
Benar…, tetapi belum tentu dapat dikreditkan, tergantung penyerahannya kepada siapa..
Originaly posted by fizaredo:dan setiap penjualan Obat, berarti ada PPn Keluaran. Nah, apabila kita menagih tagihan atas perusahaan X (misal : BP Berau) kita wajib memberikan Faktur Pajak tidak?
Untuk instalasi farmasi/rumah obat di RS ada perlakuan khusus. Hanya penyerahan obat kepada pasien rawat jalan saja yang dikenakan PPN.
Dengan demikian perlu diperjelas tagihan tsb atas transaksi apa/bagaimana? Dengan demikian perlu diperjelas tagihan tsb atas transaksi apa/bagaimana?
Atas transaksi obat… berarti harus buat FP donk yah… soalny perusahaan tersebut menolak diberikan FP… mohon penjelasan lbh lanjut & peraturan apa yg terkait
ThxSilakan cek SE-06/PJ.52/2000