Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Supplier tdk Lapor dan Setor PPN
Supplier tdk Lapor dan Setor PPN
Rekan2 Ortax, minta opininya…
Ada kasus, WP diperiksa PPN, ternyata suppliernya tdk setor dan lapor PPN atas penjualan/jasa ke WP tsb, shg atas Pajak Masukan nya dikoreksi alias tidak diakui terkait pembelian kepada supplier yg tdk setor dan lapor tsb.
Pertanyaannya, apakah memang demikian? Misalnya WP telah byr sesuai dgn faktur yg di dalamnya sudah ada PPNnya, apakah WP bs disalahkan (dlm artian PMnya ga diakui) padahal kesalahan terletak pada suppliernya, adakah aturan bahwa WP tetap berhak mengakui PM tersebut…? Thnks.saya juga pernah mengalami rekan,,,dan sudah pernah saya post masalah ini,,
https://ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopi k=18038
salam