Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Dear all,
Berdasarkan SE NOMOR : SE – 119/PJ/2010 dijelaskan bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum dijalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Pertanyaan saya jasa tersebut masuk objek PPh 23 bukan ya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies