Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma2
PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma2
Dear rekan2 ortax,
Mohon arahannya mengenai pemakaian sendiri dan pemberian cuma2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1A huruf d, seperti juklak, mekanisme pencatatannya, pelaporannya.
Thanks before.
sedikit membantu jika belum punya :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 87/PJ./2002TENTANG
PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PEMAKAIAN SENDIRI DAN ATAU PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK
Viewing 1 - 3 of 3 replies