Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM ekualisasi ppn dengan sales untuk perusahaan jasa konstruksi

  • ekualisasi ppn dengan sales untuk perusahaan jasa konstruksi

     johanwahyudi updated 13 years, 9 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Gatot Prabowo

    Member
    27 February 2011 at 4:54 pm
  • Gatot Prabowo

    Member
    27 February 2011 at 4:54 pm

    Buat temen-temen ortax.org semua…

    Ada yg bisa ngebantu gimana caranya bikin ekualisasi ppn dengan sales.kebetulan saya bekerja di perusahaan konstruksi & bingung harus mulai dari mana bikin ekualisasi ppn dengan sales khususnya untuk tahun 2010 kemarin.

    Mohon bantuannya rekan-rekan..:)

  • pringgodani

    Member
    28 February 2011 at 8:33 pm

    coba ya rekan, yg diequalisasikan dpp nya. pengakuan penj. berdasarkan tremijn, normalnya setiap termijn dibuatkan faktur, otomatis dpp ppn akan sama dengan omzet. kecuali ada hal" lain yg belum diinfokan disini oleh rekan. disini uang muka termasuk pembayaran termijn dan diakui sebagai omzet, sedangkan retensi yang belum diterima diakui sbg omzet pada saat diterima dan pada saat itu baru dibuatkan faktur. smg membantu.

  • Gatot Prabowo

    Member
    28 February 2011 at 9:24 pm

    thanks rekan pringgodani buat solusinya.btw kalo tagihan unbilled/belum difakturkan kira2x masuk nggak dalam ekualisasi selain uang muka & retensi???

    oh iya,kalo diilustrasikan jawaban rekan di atas seperti apa ya??? thanks before 🙂

  • pringgodani

    Member
    1 March 2011 at 2:55 pm

    tetep masuk rekan, sepanjang atas yang belum difakturkan sudah diakui sbg penjualan (piutang) dan yang terjadi selisih lebih omzet. nah selisih tersebut kita jelaskan sebagai penjualan yang belum difakturkan. Ilustrasinya :
    Penerimaan retensi proyek A : 10.000 FP no.1
    Penerimaan UM proyek B : 100.000 FP no.2
    Penerimaan termijn I proyek B : 100.000 FP no.3
    Tagihan termijn II proyek B : 100.000 belum difakturkan
    Omzet : 310.000
    DPP PPN : 210.000
    Selisih : 100.000
    Keter.: selisih tersebut merupkan penjualan yang belum difakturkan.

    semoga nggak salah….

  • johanwahyudi

    Member
    1 March 2011 at 3:05 pm

    pengakuan penjualan pada saat kapan??

    salam

  • Gatot Prabowo

    Member
    1 March 2011 at 8:13 pm

    terima kasih atas solusinya..btw saya masih bingung dengan istilah "PPN masa sebelumnya PENDAPATAN masa sekarang" contohnya misalanya "PPN 2009 PENDAPATAN 2010". kira-kiranya bentuknya seperti apa ya????

    thanks y rekan-rekan 🙂

  • Hanif

    Member
    1 March 2011 at 8:20 pm
    Originaly posted by gabot08:

    btw saya masih bingung dengan istilah "PPN masa sebelumnya PENDAPATAN masa sekarang" contohnya misalanya "PPN 2009 PENDAPATAN 2010"

    ini istilah dari mana?

    Salam

  • Gatot Prabowo

    Member
    2 March 2011 at 8:14 pm

    maksud dari "PPN 2009 PENDAPATAN 2010" kurang lebihnya yaitu kita sudah mengakui pendapatan tsb utk disetor ppn-nya di tahun 2009,namun pencatatannya di akuntansi baru di tahun 2010 rekan :). Mungkin ada rekan – rekan yg mengartikan lain….silahkan beri komen rekan -rekan 🙂

  • ktfd

    Member
    3 March 2011 at 7:45 pm
    Originaly posted by pringgodani:

    sedangkan retensi yang belum diterima diakui sbg omzet pada saat diterima dan pada saat itu baru dibuatkan faktur.

    ndak setuju rekan pringgodani, bukankah saat termin terakhir ditagih maka proyek sudah
    100%, jika ya maka sudah harus bikin fp s/d 100% bukan saat terima "uang retensi",
    krn ppn gak peduli sama akrual/hutang2an, yg penting jasa sudah 100% maka fp ya 100%.
    salam.

  • pringgodani

    Member
    5 March 2011 at 9:45 pm

    trim's rekan, coba kita lihat uu ppn ps.13(1a) huruf c fkt dibuat saat penerimaan pemb.termin dlm hal peny.sebagian tahap pekerjaan. poinnya pada saat penerimaan pembyaran dan pasti sebesar yang ditagih, jika termin terkhir minus retensi, maka fkt sebesar yg dibayar. fkt retensi pd saat diterima. karena retensi sendiri belum masuk omzet. justru jika masuk omzet jadi ada piutang, dan mengakibatkan kontraktor harus menyetor ppn terlebih dahulu padahal pemb. belum diterima. akhirnya mereka mengeluh karena membuat fkt kecepetan, padahal seharusnya pada saat penerimaan pembyaran. itu pendapat saya rekan. trim's

  • Hanif

    Member
    5 March 2011 at 10:18 pm

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2002

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 143 TAHUN 2000
    TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2000

    Penjelasan Pasal 13

    Ayat (4)
    Atas penyerahan jasa pemborong bangunan atau barang tidak bergerak :

    Umumnya pekerjaan jasa pemborongan bangunan dan barang tidak bergerak lainnya diselesaikan dalam suatu masa tertentu.

    Dan sebelum jasa pemborongan itu selesai dan siap untuk diserahkan telah diterima pembayaran dimuka sebelum pekerjaan pemborongan dimulai atau pembayaran atas sebagian penyelesaian pekerjaan jasa sesuai dengan tahap atau kemajuan penyelesaian pekerjaan. Dalam hal ini sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat pembayaran tersebut diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

    Selanjutnya setelah bangunan atau barang tidak bergerak tersebut selesai dikerjakan, maka jasa pemborongan seluruhnya diserahkan kepada penerima jasa. Dalam hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pajak terutang pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak itu dilakukan, meskipun pembayaran lunas jasa pemborongan tersebut belum diterima oleh Pemborong atau Kontraktor.

    Contoh :

    1. Tanggal 1 April 2001, perjanjian pemborongan ditandatangani dan diterima uang muka sebesar 20 %.
    2. Tanggal 1 Mei 2001, pekerjaan selesai 20 %, diterima pembayaran tahap ke-1.
    3. Tanggal 1 Juni 2001, pekerjaan selesai 50 %, diterima pembayaran tahap ke-2.
    4. Tanggal 20 Juni 2001, pekerjaan selesai 80 %, diterima pembayaran tahap ke-3.
    5. Tanggal 25 Agustus 2001, pekerjaan selesai 100 %, bangunan atau barang tidak bergerak diserahkan.
    6. Tanggal 1 September 2001, diterima pembayaran pembayaran tahap akhir (ke-4) sebesar 95 % dari harga borongan.
    7. Tanggal 1 Maret 2002, diterima pembayaran pelunasan seluruh jasa pemborongan.

    Pada angka 1 sampai dengan angka 4 pajak terutang pada tanggal diterimanya pembayaran (tahap), sedang angka 5 sampai dengan angka 7 pajak terutang pada tanggal 25 Agustus 2001 atau saat jasa pemborongan (bangunan atau barang tak bergerak) selesai dilakukan dan diserahkan kepada pemiliknya.

    Tanggal pembayaran yang tersebut pada angka 6 dan angka 7 tidak perlu diperhatikan, karena tidak termasuk saat yang menentukan terutangnya pajak sesuai dengan dasar akrual yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.

    Cara penghitungan sebagaimana tersebut diatas juga berlaku dalam hal penjualan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dilakukan dengan pembayaran uang muka, sedangkan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena tersebut dilakukan kemudian.
    Atas penyerahan Jasa Kena Pajak selain pemborong bangunan, terutangnya pajak terjadi pada saat :

    1. tersedianya barang atau fasilitas untuk dipakai, baik sebagian atau seluruhnya.
    2. dilakukan penagihan pembangunan atau penggantian; atau
    3. pembayaran, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak dilakuka

  • Gatot Prabowo

    Member
    6 March 2011 at 8:24 pm

    thanks y rekan2 bwt opininya semua..:)

    btw jadi menurut rekan2 semua,point2 apa saja yg bisa dimasukkan untuk bisa dijadikan sebab/point terjadinya perbedaan antara penjualan menurut spt ppn dgn penjualan menurut pph badan???

    thanks sebelumnya 🙂

  • johanwahyudi

    Member
    7 March 2011 at 8:34 am

    mungkin yang di maksud rekan gabot 08,,ialah equalisasi perbedaan jumlah PPN tidak 10% dari sales selama 1 tahun..

    dalam hal ini kita harus buat equalisasi ppn,,sebagai penjelasan perbedaan tsb…

    salam

  • Gatot Prabowo

    Member
    7 March 2011 at 9:08 pm

    thanks rekan johanwahyudi bwt pencerahannya..:)

    kira-kira apa lagi ya selain tagihan yg blm difakturkan (unbilled) & tagihan retensi yg bisa dijadikan alasan perbedaan sales menurut ppn dgn sales menurut buku besar (GL) terima kasih 🙂

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now