Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › nota retur
teman, bila kita menerbitkan nota retur di bulan februari untuk pembelian barang yang dilakukan bulan desember…apakah kita harus melakukan pembetulan spt masa desember ? atau hanya melaporkan nota retur itu di pajak masukan di spt masa februari saja (spt masa desember tidak dirubah) ? terima kasih.
- Originaly posted by ourpajak:
atau hanya melaporkan nota retur itu di pajak masukan di spt masa februari saja (spt masa desember tidak dirubah) ?
Yang ini yang benar..
Viewing 1 - 3 of 3 replies