Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM penulisan spt kertas ppn

  • penulisan spt kertas ppn

  • ourpajak

    Member
    25 February 2011 at 6:26 pm
  • ourpajak

    Member
    25 February 2011 at 6:26 pm

    teman, mau tanya kalo penulisan angka di spt ppn1111 hard copy apakah memakai desimal penuh atau dibulatkan ?
    misal pk = 1.500.000 pm = 205.850,12
    apakah kurang bayar = 794.194,88…thx

  • begawan5060

    Member
    25 February 2011 at 6:47 pm
    Originaly posted by ourpajak:

    misal pk = 1.500.000 pm = 205.850,12

    PM dibulatkan kebawah dalam rupiah penuh —> 205.850

  • junjungansitohang

    Member
    25 February 2011 at 6:48 pm
    Originaly posted by ourpajak:

    pm = 205.850,12

    tanpa tanda koma rekan

    PETUNJUK PENGISIAN
    FORMULIR 1111 B2
    DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIKREDITKAN ATAS PEROLEHAN BKP/JKP
    DALAM NEGERI
    (D.1.2.32.11)

    2. BAGIAN ISI

    Kolom DPP (Rupiah), kolom PPN (Rupiah), kolom PPnBM (Rupiah)
    Diisi dengan nilai DPP, PPN, dan PPnBM yang tercantum dalam Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak /Nota Retur/Nota Pembatalan.
    Dalam hal Nota Retur/Nota Pembatalan, nilai DPP, PPN, dan PPnBM ditulis dalam tanda kurung ( ) sebagai pengurang.
    Kolom PPnBM (Rupiah) hanya diisi jika PKP adalah pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah dan melakukan penyerahan BKP yang tergolong mewah pada Masa Pajak yang bersangkutan.
    Jumlah DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (Rupiah).

    Salam

  • ourpajak

    Member
    25 February 2011 at 6:58 pm

    jadi teman baik pk maupun pm dan nota retur semua dibulatkan ke rupiah penuh yah ? (apa hanya pm saja) ?
    bagaimana jika sudah terlanjur setor dengan angka penuh desimal ? karena menerima faktur pajak masukan dengan nilai desimal (tidak dibulatkan di faktur pajak..)…apakah nanti menjadi lebih bayar beberapa perak ?.terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    25 February 2011 at 11:39 pm
    Originaly posted by ourpajak:

    apakah nanti menjadi lebih bayar beberapa perak ?

    kemungkinannya iya rekan …

    salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now