Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penyerahan barang antar gudang yang berada di customer

  • Penyerahan barang antar gudang yang berada di customer

     Hanif updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 4 Posts
  • qiqu567

    Member
    25 February 2011 at 2:27 pm

    Dear Para Master,

    Saya mau tanya nich, kalau penyerahan barang ke customer tetapi kita tidak akui
    sebagai penjualan, apakah itu dikenakan PPN dikarenakan antara kita dan customer merupakan 2 entitas yang berbeda. Tolong diberikan peraturan pajaknya mengenai transaksi di atas.
    Apakah KPP akan bisa terima transaksi di atas…
    Mohon pencerahannya….

    Salam

  • qiqu567

    Member
    25 February 2011 at 2:27 pm
  • oktaviandri

    Member
    25 February 2011 at 2:47 pm

    coba bantu rekan,
    iya penyerahan tersebut juga dikenakan PPN rekan…
    karena PPN merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP/JKP…
    jadi bukan hanya penjualan saja rekan..

    salam

  • Hanif

    Member
    25 February 2011 at 2:56 pm
    Originaly posted by qiqu567:

    Saya mau tanya nich, kalau penyerahan barang ke customer tetapi kita tidak akui
    sebagai penjualan,

    penyerahan ini diakui sebagai apa?

    Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now