Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Program eSPT PPN 1111/1111 DM
Program eSPT PPN 1111/1111 DM
Ada yang tahu dan kalau boleh memberi informasi apa bedanya format e-SPT PPN ini dengan yg sebelumnya?
Terima kasih sebelumnyakalau 1107 yang dientry secara detail hanya FP lengkap, sementara untuk FP tidak lengkap hanya dientry nilainya saja secara kumulatif
sementara pada 1111 semua faktur pajak baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap dientry satu per satu hanya saja untuk FP yg tidak lengkap pengentrian NPWP nya cukup memasukka angka 00.000.000.0.000.000
inilah perbedaan yang paling utama.salam
asma- Originaly posted by asma:
kalau 1107 yang dientry secara detail hanya FP lengkap, sementara untuk FP tidak lengkap hanya dientry nilainya saja secara kumulatif
sementara pada 1111 semua faktur pajak baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap dientry satu per satu hanya saja untuk FP yg tidak lengkap pengentrian NPWP nya cukup memasukka angka 00.000.000.0.000.000
inilah perbedaan yang paling utama.salam
asmasetujuuuu
- Originaly posted by asma:
sementara pada 1111 semua faktur pajak baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap dientry satu per satu hanya saja untuk FP yg tidak lengkap pengentrian NPWP nya cukup memasukka angka 00.000.000.0.000.000
apa juga berlaku utk fp tak lengkap yg tanpa identitas pembeli dan tandatangan penjual
rekan asma?
salam. - Originaly posted by ktfd:
apa juga berlaku utk fp tak lengkap yg tanpa identitas pembeli dan tandatangan penjual
rekan asma?
salam.kalau tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual berarti yang mengeluarkan FP tersebut adalah PKP PE, kalau PKP PE yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan peredaran usaha atau kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (7a) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.maka mempergunakan aplikasi SPT 1111 DM, kalau diluar dari ketentuan tsb artinya mempergunakan SPT 1111. maka nilai kumulatif untuk Faktur Pajak Tsb dicantumkan pada Faktur Pajak Yang digunggung..
salam,
asma jadi klu ada ribuan faktur tanpa identitas lengkap dan tanpa NPWP, maka ribuan faktur tersebut harus di input satu persatu ya pada aplikasi eSPT PPN 1111.. apa gak ada cara yg lbh mudah..? misalkan nilainya di akumulasi trus di masukkan dlm kategori di gunggung.. mohon penjelasannya… makasih sebelumnya..
- Originaly posted by saridewi:
jadi klu ada ribuan faktur tanpa identitas lengkap dan tanpa NPWP, maka ribuan faktur tersebut harus di input satu persatu ya pada aplikasi eSPT PPN 1111..
benar
Originaly posted by saridewi:apa gak ada cara yg lbh mudah..?
coba dengan mengimpor fakturnya, menggunakan format excell yg sudah di sediakan.
Originaly posted by saridewi:misalkan nilainya di akumulasi trus di masukkan dlm kategori di gunggung.. mohon penjelasannya… makasih sebelumnya..
kalo fasilitas digunggung ini hnya untuk PKP PE…apabila perusahaan rekan termasuk dalam kategori PKP PE…silahkan rekan 😉
- Originaly posted by Rewa:
kalo fasilitas digunggung ini hnya untuk PKP PE…apabila perusahaan rekan termasuk dalam kategori PKP PE…silahkan rekan
setuju
- Originaly posted by saridewi:
jadi klu ada ribuan faktur tanpa identitas lengkap dan tanpa NPWP, maka ribuan faktur tersebut harus di input satu persatu ya pada aplikasi eSPT PPN 1111.. apa gak ada cara yg lbh mudah..? misalkan nilainya di akumulasi trus di masukkan dlm kategori di gunggung.. mohon penjelasannya… makasih sebelumnya..
tepat sekali kalau Faktur Pajak tanpa identitas (khusus utk PKP PE), maka cukup mencantumkan nilai kumulatifnya saja di dalam Faktur Pajak yang digunggung .
salam
rekan rewa.. gi mana caranya mengimpor faktur dengan format excel, fasilitas format excelnya berada di mn dlm eSPT PPN 1111.. terimakasih..
- Originaly posted by saridewi:
rekan rewa.. gi mana caranya mengimpor faktur dengan format excel, fasilitas format excelnya berada di mn dlm eSPT PPN 1111.. terimakasih..
rekan sari buat dulu di excel nnti savenya memakai format csv. kalau kurang jelas baca di petunjuknya ada ko…
- Originaly posted by saridewi:
rekan rewa.. gi mana caranya mengimpor faktur dengan format excel, fasilitas format excelnya berada di mn dlm eSPT PPN 1111.. terimakasih..
format excellnya berada dalam folder instalasinnya rekan…;-)
biasannya didalam folder skema impor…ada contohnnya juga kok…;-) ok.. makasih yaaa… aq coba dulu..
ESPT PPN koq gak bisa print lampiran ya ?