Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kurs dlm FP
rekan smua mohon bantuannya…..
saya punya kasus nih….sya menerima fp yg pke valas contohnya seperti ni
dpp 1.063,64 USD Rp.9.492.987
PPn 106.36 USD Rp. 949.299
kurs 8.925.00
BEnar ga perhitungannya cz menurut saya perhitungan PPN nya 106.36 x 8925.00 = 949.263 bukan 949.299tq
- Originaly posted by damanik:
BEnar ga perhitungannya
benar rekan damanik. 10% dari DPP Rupiahnya
- Originaly posted by damanik:
BEnar ga perhitungannya cz menurut saya perhitungan PPN nya 106.36 x 8925.00 = 949.263 bukan 949.299
Benar.. sepanjang kurs sebesar = 8.925 tsb adalah kurs pajak…
oh gtu ya……
tq rekan ewox- Originaly posted by begawan5060:
Benar.. sepanjang kurs sebesar = 8.925 tsb adalah kurs pajak…
ia itu kurs pajak..tq juga rekan begawan5060
rekan damanik, setau saya perhitungan ppn untuk valas dikalikan dari nilai dpp yang sudah dikurs-kan oleh kurs kmk ..
Originaly posted by damanik:menurut saya perhitungan PPN nya 106.36 x 8925.00 = 949.263 bukan 949.299
jika perhitungan seperti itu maka tidak cocok dengan dpp-nya yaitu Rp 9.492.987,-