Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN ATAS TIKET PESAWAT
sALAM..Perusahaan kami memesan tiket pesawat pada sebuah travel dan travel tsb menyerahkan kpd kami sebuah Faktur Pajak dgn Nilai USD 200 tapi DPPnya ko USD 20..apakah ada DPP lain utk biro perjalanan?
Ya. Untuk jasa biro perjalanan, DPP'nya sebesar 10% dari jumlah yang ditagih sehingga PPN atas jasa biro perjalanan sebesar 1%. Peraturan tersebut dapat dilihat di SE NOMOR S – 2579/PJ.532/1996
thanks
Rekan ortax… saya mempunyai kasus yang hampir sama. Yang ingin saya tanyakan :
1. Untuk FP dengan DPP nilai lain (04) apakah bisa sebagai kredit pajak ? Karena waktu kita tanya ke AR, katanya tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak, tetapi AR sebelumnya bilang bisa
2. Untuk tiket penerbangan dalam negri, dipersamakan dengan faktur pajak (Per-10/2010), bagaimana bila keluarga karyawan melakukan perjalanan dan memakai nama perusahaan, apakah bisa sebagai kredit pajak?
Karena data pajak yang tecantum di tiket adalah data perusahaan.
Mohon masukannya.- Originaly posted by rosy:
1. Untuk FP dengan DPP nilai lain (04) apakah bisa sebagai kredit pajak ? Karena waktu kita tanya ke AR, katanya tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak, tetapi AR sebelumnya bilang bisa
bisa selama ini perusahaan kami mengkreditkan dan tidak ada masalah saat pemeriksaan.
Originaly posted by rosy:2. Untuk tiket penerbangan dalam negri, dipersamakan dengan faktur pajak (Per-10/2010), bagaimana bila keluarga karyawan melakukan perjalanan dan memakai nama perusahaan, apakah bisa sebagai kredit pajak?
Karena data pajak yang tecantum di tiket adalah data perusahaan.tidak bisa karena bila dicek ke nama penumpangnya tidak tercantum dalam 1721 A1 perusahaan dengan demikian dikoreksi pajak.
- Originaly posted by rosy:
bagaimana bila keluarga karyawan melakukan perjalanan dan memakai nama perusahaan, apakah bisa sebagai kredit pajak?
Karena data pajak yang tecantum di tiket adalah data perusahaan.tidak bisa, karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak
mohon koreksi
- Originaly posted by nukas3p:
Perusahaan kami memesan tiket pesawat pada sebuah travel dan travel tsb menyerahkan kpd kami sebuah Faktur Pajak dgn Nilai USD 200 tapi DPPnya ko USD 20.
FP seharusnya diterbitkan oleh travel kepada pihak airline.
Dalam hal ini perusahaan membayar PPn 2 kali:
1. Saat membayar harga tiket
2. Saat membayar tagihan dari pihak travelSalam
Kasus mirip sama, apakah kalau jual tiket pesawat untuk ibadah misalnya tiket pesawat untuk umroh atau haji tidak dikenakan PPN ?