Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN ATAS TIKET PESAWAT

  • PPN ATAS TIKET PESAWAT

     Aminah Vera updated 1 year, 2 months ago 7 Members · 9 Posts
  • nukas3p

    Member
    28 September 2010 at 6:13 pm

    sALAM..Perusahaan kami memesan tiket pesawat pada sebuah travel dan travel tsb menyerahkan kpd kami sebuah Faktur Pajak dgn Nilai USD 200 tapi DPPnya ko USD 20..apakah ada DPP lain utk biro perjalanan?

  • nukas3p

    Member
    28 September 2010 at 6:13 pm
  • d14na

    Member
    28 September 2010 at 6:59 pm

    Ya. Untuk jasa biro perjalanan, DPP'nya sebesar 10% dari jumlah yang ditagih sehingga PPN atas jasa biro perjalanan sebesar 1%. Peraturan tersebut dapat dilihat di SE NOMOR S – 2579/PJ.532/1996

  • nukas3p

    Member
    2 October 2010 at 11:46 am

    thanks

  • rosy

    Member
    19 October 2010 at 2:20 pm

    Rekan ortax… saya mempunyai kasus yang hampir sama. Yang ingin saya tanyakan :
    1. Untuk FP dengan DPP nilai lain (04) apakah bisa sebagai kredit pajak ? Karena waktu kita tanya ke AR, katanya tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak, tetapi AR sebelumnya bilang bisa
    2. Untuk tiket penerbangan dalam negri, dipersamakan dengan faktur pajak (Per-10/2010), bagaimana bila keluarga karyawan melakukan perjalanan dan memakai nama perusahaan, apakah bisa sebagai kredit pajak?
    Karena data pajak yang tecantum di tiket adalah data perusahaan.
    Mohon masukannya.

  • sammi

    Member
    19 October 2010 at 2:28 pm
    Originaly posted by rosy:

    1. Untuk FP dengan DPP nilai lain (04) apakah bisa sebagai kredit pajak ? Karena waktu kita tanya ke AR, katanya tidak bisa digunakan sebagai kredit pajak, tetapi AR sebelumnya bilang bisa

    bisa selama ini perusahaan kami mengkreditkan dan tidak ada masalah saat pemeriksaan.

    Originaly posted by rosy:

    2. Untuk tiket penerbangan dalam negri, dipersamakan dengan faktur pajak (Per-10/2010), bagaimana bila keluarga karyawan melakukan perjalanan dan memakai nama perusahaan, apakah bisa sebagai kredit pajak?
    Karena data pajak yang tecantum di tiket adalah data perusahaan.

    tidak bisa karena bila dicek ke nama penumpangnya tidak tercantum dalam 1721 A1 perusahaan dengan demikian dikoreksi pajak.

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by rosy:

    bagaimana bila keluarga karyawan melakukan perjalanan dan memakai nama perusahaan, apakah bisa sebagai kredit pajak?
    Karena data pajak yang tecantum di tiket adalah data perusahaan.

    tidak bisa, karena tidak ada hubungannya dengan kegiatan usaha wajib pajak

    mohon koreksi

  • junjungansitohang

    Member
    19 October 2010 at 10:43 pm
    Originaly posted by nukas3p:

    Perusahaan kami memesan tiket pesawat pada sebuah travel dan travel tsb menyerahkan kpd kami sebuah Faktur Pajak dgn Nilai USD 200 tapi DPPnya ko USD 20.

    FP seharusnya diterbitkan oleh travel kepada pihak airline.

    Dalam hal ini perusahaan membayar PPn 2 kali:
    1. Saat membayar harga tiket
    2. Saat membayar tagihan dari pihak travel

    Salam

  • Aminah Vera

    Member
    11 September 2023 at 4:24 pm

    Kasus mirip sama, apakah kalau jual tiket pesawat untuk ibadah misalnya tiket pesawat untuk umroh atau haji tidak dikenakan PPN ?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now