Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Keterangan lain pada nama bkp di faktur pajak

  • Keterangan lain pada nama bkp di faktur pajak

     Zayn Ramos updated 1 year ago 5 Members · 7 Posts
  • madilau

    Member
    24 September 2010 at 2:27 pm
  • madilau

    Member
    24 September 2010 at 2:27 pm

    Rekan2 ortax mo sharing dong,
    Jika faktur pajak yg diterima dari penjual tidak menyebutkan jenis barang atau jasa tetapi ditulis "sesuai dengan invoice xxxx, PO no. xxxxxx , (di fkt tagihan memang ada nama jenis barangnya) apakah bisa dikategorikan fkt pajak cacat?.

    Trims..

  • nancy87

    Member
    24 September 2010 at 2:39 pm

    Sesuai dengan Pada Pasal 13 ayat (5) UU PPN di mana Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan tentang :

    1. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    2. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak;
    3. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    4. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    6. Kode, Nomor Seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    7. Nama, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    FP dikatakan cacat salah satunya jika tidak memuat ketentuan di atas. jd FPnya minta di Revisi saja.

  • sammi

    Member
    24 September 2010 at 2:47 pm

    sebaiknya diisi sesuai bkp atau jkp yang diserahkan. jika tidak muat spacenya bisa dibuat beberapa halaman.

  • madilau

    Member
    24 September 2010 at 3:23 pm

    Trims atas masukannya rekan2..

  • begawan5060

    Member
    24 September 2010 at 4:19 pm

    Per-13 :
    Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat :
    – membuat lebih dari 1 (satu) formulir Faktur Pajak yang masing-masing formulir harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada formulir terakhir Faktur Pajak; atau
    – membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, dalam hal Faktur Penjualan dibuat berbeda dengan Faktur Pajak.

  • Zayn Ramos

    Member
    7 December 2023 at 4:21 pm

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2010 tentang Faktur Pajak, faktur pajak yang tidak lengkap adalah faktur pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar, dan/atau tidak ditandatangani termasuk juga kesalahan dalam pengisian kode.

    Faktur pajak yang tidak menyebutkan jenis barang atau jasa termasuk dalam kategori faktur pajak yang tidak lengkap. Hal ini karena jenis barang atau jasa merupakan salah satu informasi yang harus tercantum dalam faktur pajak.

    Berdasarkan hal tersebut, faktur pajak yang diterima dari penjual yang tidak menyebutkan jenis barang atau jasa dapat dikategorikan sebagai faktur pajak cacat.

    The beauty of Basketball Stars Unblocked (link: https://basketballstarsunblocked.io ) lies in its simplicity

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now