Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › VAT out
rekan-rekan sekalian mohon pencerahan
Saya ada case, PT. A, PMA, bidang service, ada kontrak dengan klien B dgn nilai 1000 tahun 2009, PT. A telah menerbitkan Faktur pajak, tapi dalam perjalanannya B, tidak mampu membayar tagihan tersebut, masuk dalam kategori piutang tak tertagih
pertanyaanya : Apa yg harus dilakukan oleh PT. A??? apakah bisa merevisi SPT PPN??? apakah PT. A dapat me restitusi PPN nya kembali???
terima kasihCeritanya kontraknya batal nih? Pake nota pembatalan aja…Istilah baru buat nota retur atas jasa…
Karena nota pembatalan juga dimasukkan ke lampiran spt di kolom penyerahan dalam negeri dengan nilai (-), maka otomatis mengurangi pk…lakukan pembetulan saja