Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Pengganti

  • Faktur Pajak Pengganti

     bayem updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 13 Posts
  • inkvratz2

    Member
    11 May 2010 at 9:13 am

    Dear Ortax team 'n comrrades

    sy agak2 kebingungan soal mekanisme faktur pajak pengganti
    adakah yang bisa menjelaskan dengan sesimple mungkin

    thx 'n regards

  • inkvratz2

    Member
    11 May 2010 at 9:13 am
  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 9:38 am

    Pasal 12

    (1) Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak
    memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur
    Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII
    huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Atas Faktur Pajak yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang
    menerima Faktur Pajak tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak yang tata caranya diatur
    dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3) Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa
    Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
    Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII
    huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 13

    (1) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) atau pembatalan
    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
    tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan atau atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
    dalam Faktur Pajak tersebut belum dibebankan sebagai biaya.
    (2) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penerbitan Faktur Pajak pengganti dan/atau pembatalan Faktur
    Pajak harus melakukan pembetulan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada
    Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, sepanjang terhadap
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan
    tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.
    (3) Pembeli Barang Kena Pajak dan/atau Penerima Jasa Kena Pajak yang telah melakukan pengkreditan
    Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai pada Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan oleh
    Pengusaha Kena Pajak Penjual, harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
    Pertambahan Nilai pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut
    dilaporkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur
    Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan belum dilakukan pemeriksaan.

  • Nha

    Member
    11 May 2010 at 9:39 am

    Dear saudara Inkvratz2..FP Penggantinya karena apa???…
    Hilang ataukah Cacat karena salah penulisan????…

  • Nha

    Member
    11 May 2010 at 9:40 am

    setujuuuu….

  • inkvratz2

    Member
    11 May 2010 at 9:47 am

    terimakasih atas respons nya . . . sebenernya pada saat membaca UU inilah sy merasa bingung . . . adakah yang dapat menjelaskan secara pemikiran ??

  • inkvratz2

    Member
    11 May 2010 at 10:19 am

    dear Nha

    penggantinya itu karena ada Cancel Invoice (Credit Note)…

  • bayem

    Member
    11 May 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by inkvratz2:

    penggantinya itu karena ada Cancel Invoice (Credit Note)…

    faktur pengganti diterbitkan karena sesuatu hal yang diatur dalam pasal 12 PER 13 tahun 2010

    Atas Faktur Pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    jadi kalo ada cancel invoice, dalam artian barangnnya dikembalikan, maka lebih baik diterbitkan nota retur oleh pembeli.

  • bayem

    Member
    11 May 2010 at 10:32 am
    Originaly posted by inkvratz2:

    terimakasih atas respons nya . . . sebenernya pada saat membaca UU inilah sy merasa bingung . . . adakah yang dapat menjelaskan secara pemikiran ??

    misalnya begini.. FP januari 2010 DPP 100.000, akan diterbitkan FP penggnti pada bulan maret 2010, DPP 500.000.

    1. jadi, pada bulan maret 2010, perusahaan anda menerbitkan FP pengganti dengan nomor urut sesuai dengan nomor lanjutan bulan maret, dengan kode faktur 011, DPP 500.000.
    2. nah, pada SPT masa maret tersebut nomor faktur pajak pengganti itu tetap dilaporkan dengan mencantumkan nilai nol pada DPP,PPN,PPN BM nya. sehingga nomor faktur pajaknya tetap urut.
    3. lakukan pembetulan SPT PPN masa januari 2010, FP januari yang salah tersebut diganti dengan FP pengganti yang diterbitkan di bulan maret dengan nilai setelah penggantian.

  • inkvratz2

    Member
    11 May 2010 at 10:36 am

    dear Bayem
    FYI
    kita bergerak dibidang jasa. . . sbg contoh kasus ada sebuah invoice yang kita cancel karena salah harga pada salah satu item jasa
    dan di sistem kita mengharuskan untuk meng-cancel seluruh invoice (sistem kita tidak mengenal Nota Retur)
    bagaimana menurut pendapat anda apakah kita bisa menerbitkan FP pengganti / pembatalan ?? mengingat nomor invoice pun direvisi
    thx

  • bayem

    Member
    11 May 2010 at 10:38 am
    Originaly posted by inkvratz2:

    kita bergerak dibidang jasa. . . sbg contoh kasus ada sebuah invoice yang kita cancel karena salah harga pada salah satu item jasa
    dan di sistem kita mengharuskan untuk meng-cancel seluruh invoice (sistem kita tidak mengenal Nota Retur)
    bagaimana menurut pendapat anda apakah kita bisa menerbitkan FP pengganti / pembatalan ?? mengingat nomor invoice pun direvisi
    thx

    dapat diterbitkan FP pengganti..

  • N470

    Member
    12 May 2010 at 12:07 pm

    Dear All,,

    kalau transaksi jual dengan returnya beda tahun gimana??

  • bayem

    Member
    16 May 2010 at 12:06 pm
    Originaly posted by N470:

    kalau transaksi jual dengan returnya beda tahun gimana??

    ya gak masalah.. bisa tetap dilakukan retur.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now