Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pembuatan FP atas Sewa

  • Pembuatan FP atas Sewa

     FSormin updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 15 Posts
  • nbimo90

    Member
    11 May 2010 at 8:26 am

    Rekan-2 Ortax,

    Perusahaan bergerak bidang persewaan Gudang.
    perjanjian sewa dibuat pada bulan Mei 10 sebesar Rp. 1 Milyard dengan jangka waktu sewa 4 Tahun. Pembayaran diangsur 5 kali yaitu bulan Mei s/d sept 10 @ Rp. 200 juta.
    Mohon petunjuk saat pembuatan FP.
    Pada saat perjanjian dibuat atau pada saat pembayaran angsuran /invoice Penagihan?

  • nbimo90

    Member
    11 May 2010 at 8:26 am
  • du8ck

    Member
    11 May 2010 at 8:32 am

    Menurut Saya tiap Pembayaran Angsuran,,,

  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 8:32 am
    Originaly posted by nbimo90:

    Mohon petunjuk saat pembuatan FP.
    Pada saat perjanjian dibuat atau pada saat pembayaran angsuran /invoice Penagihan?

    pada saat BKP diserahkan. dalam hal ini gudang mulai digunakan atau pada saat terjadinya pembayaran, jika terjadi pembayaran lebih dahulu.

  • aepklaten

    Member
    11 May 2010 at 8:49 am
    Originaly posted by ewox:

    pada saat BKP diserahkan.

    bukankah ini sewa rekan ewox, jadi kan tidak ada penyerahan BKP?

    Originaly posted by ewox:

    dalam hal ini gudang mulai digunakan atau pada saat terjadinya pembayaran, jika terjadi pembayaran lebih dahulu.

    yup, karena pada saat mulai digunakan kan sudah terjadi penyerahan JKP jadi harus dibuat FP.

  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by aepklaten:

    bukankah ini sewa rekan ewox, jadi kan tidak ada penyerahan BKP?

    oh iya, terima kasih atas koreksinya rekan aep, maksudnya JKP, he he he he

  • ewox

    Member
    11 May 2010 at 9:01 am

    (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
    Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

  • Budianto

    Member
    11 May 2010 at 9:35 am

    Pada saat pertama kali jasa/sewa gedung tsb digunakan.
    Salam.

  • nbimo90

    Member
    11 May 2010 at 11:23 am
    Originaly posted by budianto:

    Pada saat pertama kali jasa/sewa gedung tsb digunakan.

    Gudang sudah diserahkan tapi JKP kan belum dinikmati oleh penyewa, apakah itu sudah dapat disebut penyerahan JKP?
    Apa bedanya kalau sewa bulanan yang tidak disebut jangka waktu sewanya.

    mohon penerangan.

    salam

  • aepklaten

    Member
    11 May 2010 at 11:27 am
    Originaly posted by nbimo90:

    Gudang sudah diserahkan tapi JKP kan belum dinikmati oleh penyewa, apakah itu sudah dapat disebut penyerahan JKP?
    Apa bedanya kalau sewa bulanan yang tidak disebut jangka waktu sewanya.

    menurut saya sudah termasuk penyerahan JKP, karena gudang ini sudah disediakan untuk digunakan hanya saja belum digunakan.
    salah sendiri mengapa ga digunakan…he..he

  • nbimo90

    Member
    11 May 2010 at 11:35 am
    Originaly posted by aepklaten:

    menurut saya sudah termasuk penyerahan JKP, karena gudang ini sudah disediakan untuk digunakan hanya saja belum digunakan.

    Maksudnya Gudang sudah digunakan saat ini, untuk saat yg akan datang kan jasa nya belum digunakan.

  • Budianto

    Member
    11 May 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by nbimo90:

    Originaly posted by aepklaten: menurut saya sudah termasuk penyerahan JKP, karena gudang ini sudah disediakan untuk digunakan hanya saja belum digunakan.
    Maksudnya Gudang sudah digunakan saat ini, untuk saat yg akan datang kan jasa nya belum digunakan.

    untuk mengatasi hal itu, perjanjian sewanya jangan per tahun.
    tapi diakalin per bbrp bulan begitu.
    Salam.

  • nbimo90

    Member
    11 May 2010 at 11:54 am
    Originaly posted by budianto:

    untuk mengatasi hal itu, perjanjian sewanya jangan per tahun.
    tapi diakalin per bbrp bulan begitu.
    Salam.

    Tks. atas usulannya
    salam.

  • nbimo90

    Member
    11 May 2010 at 12:30 pm

    Bagaimana kalau perjanjian sewa jangka panjang misalnya 30 tahun, penyerahannya sudah sejak tahun 2000 dan angsurannya per kwartal. sedang atas perjanjian tsb sudah di buat akta notaris. Apakah harus buat FP sampai akhir perjanjian? Mohon penjelasan.

    Apakah badan pemerintahan, misalnya PEMDA tidak wajib menerbitkan FP

  • FSormin

    Member
    11 May 2010 at 12:39 pm

    Kalau sudah dicatat sbg biaya langsung sekaligus, maka jelas itu akan dianggap ada penyerahaan Jasa sekaligus. Kalau begini historicalnya, pengakuan dibuat berdasarkan setelah pembayaran saja dengan mencantumkan di Perjanjian bahwa Kontrak mulai berlaku sejak adanya Tagihan/pembayaran. Artinya Sahnya kontrak mulai berlaku sejak adanya Pembayaran dan adanya penyerahan / pemamfaatan harus diungkapkan di perjanjian saat bagaimana dan saat kapan.
    Kalau dalam perjanjian dibuat jelas, maka FP bisa diterbitkan saat penerbitan Tagihan dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pembayaran periode sebelumnya sudah selesai waktunya…. Kesalahan isi kontrak perjanjian akan sangat mempengaruhi pembuatan Kapan FP harus dibuat dalam hal sewa tersebut… itu sih menurut pendapatku he.aha.a.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now