Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur pajak gabungan?

  • Faktur pajak gabungan?

     ekatmxxx3 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 7 Posts
  • Str1ku

    Member
    10 May 2010 at 1:13 pm
  • Str1ku

    Member
    10 May 2010 at 1:13 pm

    Halo rekan semua.

    Seputar tentang penerbitan faktur pajak. Customer saya biasa menerbitkan PO yang biasa dipenuhi pengantarannya dalam jangka waktu satu minggu, sesuai dengan hari permintaan mereka. Jadi biasa satu PO selesai pengantaran dalam 3-4 kali delivery dalam waktu satu minggu atau lebih. Yang jadi pertanyaan saya apakah faktur pajaknya bisa dibuat jadi satu faktur ( sesuai no PO dan invoice )?
    Karena dari yang saya simak, faktur pajak gabungan hanya boleh diterbitkan untuk pengambilan yang diakumulasikan dalam waktu satu bulan.

    Tolong pencerahannya, sebelumnya terima kasih.

  • Simonalim

    Member
    11 May 2010 at 11:16 pm

    Tdk dpt sesuai PO.
    Salam

  • chris1311

    Member
    11 May 2010 at 11:46 pm

    menurut saya bisa jika di bulan yang sama

    salam

  • Simonalim

    Member
    12 May 2010 at 12:20 am

    Maksudnya seperti Rekan Chris1311, hanya saja ada kontra pada kalimat terakhir.
    Atau setuju dg kalimat/pernyataan terakhir.
    Salam

  • yakinlah

    Member
    12 May 2010 at 6:11 am

    setahu saya, Faktur Pajak Gabungan dibuat untuk penyerahan pada satu pembeli yang sama dalam waktu satu bulan.
    Jika pada bulan itu juga dilakukan pembayaran uang muka untuk pembelian bulan depan, atas pembayaran tersebut juga dimasukkan dalam faktur pajak gabungan pada bulan yang bersangkutan.

  • ekatmxxx3

    Member
    20 May 2010 at 11:01 am

    Dasar Hukum
    Pasal 13 UU PPN 42
    ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

    Diundang undang, Faktur Pajak gabungan dapat dibuat 1 faktur untuk 1 bulan untuk 1 pembeli yang sama, karena kata2 di UU dapat/ bukan harus maka
    jika dibuat 1 faktur untuk 1 minggu atas pembeli yang sama tetap diperkenankan.
    Info dari sosialisasi PPN DJP DepKeu.

    Dan sesuai dengan SE 42 point 3, Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

    (harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan, maka jika dibuat lebih awal di tengah bulan pun tidak masalah).

    Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now