Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak gabungan?
Halo rekan semua.
Seputar tentang penerbitan faktur pajak. Customer saya biasa menerbitkan PO yang biasa dipenuhi pengantarannya dalam jangka waktu satu minggu, sesuai dengan hari permintaan mereka. Jadi biasa satu PO selesai pengantaran dalam 3-4 kali delivery dalam waktu satu minggu atau lebih. Yang jadi pertanyaan saya apakah faktur pajaknya bisa dibuat jadi satu faktur ( sesuai no PO dan invoice )?
Karena dari yang saya simak, faktur pajak gabungan hanya boleh diterbitkan untuk pengambilan yang diakumulasikan dalam waktu satu bulan.Tolong pencerahannya, sebelumnya terima kasih.
Tdk dpt sesuai PO.
Salammenurut saya bisa jika di bulan yang sama
salam
Maksudnya seperti Rekan Chris1311, hanya saja ada kontra pada kalimat terakhir.
Atau setuju dg kalimat/pernyataan terakhir.
Salamsetahu saya, Faktur Pajak Gabungan dibuat untuk penyerahan pada satu pembeli yang sama dalam waktu satu bulan.
Jika pada bulan itu juga dilakukan pembayaran uang muka untuk pembelian bulan depan, atas pembayaran tersebut juga dimasukkan dalam faktur pajak gabungan pada bulan yang bersangkutan.Dasar Hukum
Pasal 13 UU PPN 42
ayat (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.Diundang undang, Faktur Pajak gabungan dapat dibuat 1 faktur untuk 1 bulan untuk 1 pembeli yang sama, karena kata2 di UU dapat/ bukan harus maka
jika dibuat 1 faktur untuk 1 minggu atas pembeli yang sama tetap diperkenankan.
Info dari sosialisasi PPN DJP DepKeu.Dan sesuai dengan SE 42 point 3, Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
(harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan, maka jika dibuat lebih awal di tengah bulan pun tidak masalah).
Semoga bermanfaat. Terimakasih.