Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Persyaratan untuk mengkreditkan PPN
Persyaratan untuk mengkreditkan PPN
Rekan-rekan ortax..
Syarat agar PPN masukan dapat dikreditkan, salah satunya adalah sudah PKP, apakah ketentuan tersebut masih berlaku lagi… terima kasihMasih…
Masih.
Catatan : Tidak semua PPN masukan bisa di Kreditkan.Berarti, walau punya NPWP, jika tidak punya PKP, tidak boleh atau tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya Pak?
- Originaly posted by surya16:
Berarti, walau punya NPWP, jika tidak punya PKP, tidak boleh atau tidak bisa mengkreditkan pajak masukannya ya Pak?
yup, emangnya mau dikreditkan dengan apa? kan ga ada pajak kelauaran.
- Originaly posted by aepklaten:
yup, emangnya mau dikreditkan dengan apa? kan ga ada pajak kelauaran.
iya ya…. kok saya jadi bingung sendiri…he…he….he… terima kasih rekan-rekan.