Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Dibebaskan atas buku pelajaran

  • PPN Dibebaskan atas buku pelajaran

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 8 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    7 May 2010 at 11:23 am
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    7 May 2010 at 11:23 am

    Dear Friends,

    PT. A melakukan transaksi penjualan buku pelajaran, PT. A membuatkan faktur pajak atas buku pelajaran dengan bebas PPN. tetapi ada kendalanya pembeli tidak mempunyai NPWP.
    Yang ingin ditanyakan ,
    1. Apakah bisa PT. A membuatkan faktur pajaknya dengan bebas PPN tanpa adanya
    NPWP ?

  • aepklaten

    Member
    7 May 2010 at 11:29 am

    menurut saya bisa saja, karena apabila pembeli tidak memiliki NPWP atau tidak mau memberitahukan NPWPnya dapat dibuatkan FP tidak lengkap tanpa diisi NPWPnya.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    7 May 2010 at 11:31 am

    Nanti di masukin di SPT MASA PPN Lampiran I tanpa NPWPnya donk. Tidak apa2 ya?

  • liftian2000

    Member
    7 May 2010 at 11:36 am

    Buat saja faktur pajak dengan identitas pembeli kosong (kalau dulu sih Faktur pajak sederhana). Lihat saja penjualan yang ada di toserba yang sudah PKP. Ada barang yang dijual yang terbebas dari PPN seperti beras, telur tanpa merk dll. Bisa dilaksanakan bukan…

  • ewox

    Member
    7 May 2010 at 11:46 am
    Originaly posted by 1234:

    1. Apakah bisa PT. A membuatkan faktur pajaknya dengan bebas PPN tanpa adanya
    NPWP ?

    bisa rekan 1234, toh walaupun ada nama pembeli dan npwpnya tetap sama esensinya, di bebaskan ppnnya kan.

  • ktfd

    Member
    7 May 2010 at 11:51 am
    Originaly posted by 1234:

    Nanti di masukin di SPT MASA PPN Lampiran I tanpa NPWPnya donk. Tidak apa2 ya?

    kl pake fp "tak lengkap" maka gak perlu diisikan di 1107 a bag ii tapi di bag iii secara
    total alias gak dirinci (eks fp sederhana)… gitu lho rekan…
    salam.

  • aepklaten

    Member
    7 May 2010 at 1:24 pm
    Originaly posted by ktfd:

    total alias gak dirinci (eks fp sederhana)… gitu lho rekan…

    sependapat, masukkan dalam kolom eks FP sederhana

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now