Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › deemed pajak masukan
deemed apaan ya? apa sama dengan nilai lain pedoman pengkreditan pajak masukan ?
deemed sama kok dengan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan..
ada 2 deemed, deemed omzet sama deemed kegiatan..saya juga taunya dari forum ini^^
suwun mas…
- Originaly posted by Altis:
ada 2 deemed, deemed omzet sama deemed kegiatan..
tolong dijelaskan lebih lanjut
Tolong dijelaskan mengenai DEEMED PPN , sampai sekarang aku blum ngerti. trims ya …
Viewing 1 - 6 of 6 replies