Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › faktur Pajak
Rekan2 ortax semuanya……………..mohon bantuannnya ya
berdasarkan ketentuan yang berlaku sekarang ini bahwa tanggal faktur pajak harus sama dengan tanggal penyerahan, yang ingin saya tanyakan kepada rekan2 ortax disini karena saya ragu dengan penjualan ataupun pembelian kredit karena biasanya faktur pajaknya diserahkan setelah penjualan ataupun pembelian dibayar, gimana tu mohon bantuannya ya, makasih????????????- Originaly posted by lebay:
faktur pajaknya diserahkan setelah penjualan ataupun pembelian dibayar
Yang pentingkan tanggal difakturnya sesuai dengan tanggal penyerahan.
Salam
sdr ecooce makasih ya………………………..
namun yang bikin saya masih ragu yaitu biasanya faktur pajak untuk penjualan kredit dibikin setelah pelunasan atau pembayaran dilakukan jadi tanggalnya bukan tanggal penyerahan barang, gimana tuch solusinya, makasih ya………………….jika lihat aturanya :
Faktur Pajak harus dibuat pada:
– saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
– saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap
pekerjaan; atau
– saat PKP menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.Originaly posted by lebay:namun yang bikin saya masih ragu yaitu biasanya faktur pajak untuk penjualan kredit dibikin setelah pelunasan atau pembayaran dilakukan jadi tanggalnya bukan tanggal penyerahan barang, gimana tuch solusinya, makasih ya………………….
yang jadi acuan tetap peraturan diatas rekan,..
Salam
saya punya sedikit contohh..gimana menurut pendapat rekan2 sekalian..kapan faktur pajak harus dibuat/diterbitkan :
-Barang dikirim tanggal 19 maret 2010 (buktinya Surat Jalan/Delivery Order)
-Barang diterima pembeli tanggal 1 April 2010 (Buktinya Tanda Terima Penerimaan Barang)
-pembayaran baru di terima tanggal 15 mei 2010 (Buktinya transaksi pada Rekening Koran)menurut saya, berdasarkan undang-undang seperti yang dikasi ecooce sebelumnya, faktur dibuat tanggal 01 april 2010, karena berdasarkan saat penyerahan BKP/JKP
@ Rekan Pipi : thx untuk jawabannya,
berarti dengan kata lain :
-Barang dikirim tanggal 19 maret 2010 (buktinya Surat Jalan/Delivery Order)
-Barang diterima pembeli tanggal 2Mei 2010 (Buktinya Tanda Terima Penerimaan Barang)
-pembayaran baru di terima tanggal 15 mei 2010 (Buktinya transaksi pada Rekening Koran)..berarti FP dibuat tanggal 2 mei 2010 (barang baru diterima karena lokasi pembeli dan penjual cukup jah)
dan SSP dapat kita buat akhir Juni dan SPT dapat kita laporkan di akhir juni???
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
berarti FP dibuat tanggal 2 mei 2010 (barang baru diterima karena lokasi pembeli dan penjual cukup jah)
kok tanggal 2 mei 2010???
salam
contohnya di ekstrim kan lagi mksdnya..seolah2 pengiriman barang terlihat agak lama..jadi bisa kita tarik kesimpulan gimana seandainya barang diterima sampai 3 ato bahkan 4 bulan dengan asumsi belum diterimanya pembayaran..thx
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
contohnya di ekstrim kan lagi mksdnya..seolah2 pengiriman barang terlihat agak lama..jadi bisa kita tarik kesimpulan gimana seandainya barang diterima sampai 3 ato bahkan 4 bulan dengan asumsi belum diterimanya pembayaran..thx
FP dibuat saat pengiriman —> tgl. 19 Mei 2010 tidak melihat kapan diterima, bahkan tidak diterima sekalipun (misalnya kecelakaan di jalan)
Salam…
mw ikutan nanya :),
Jika payment atas penjualan dengan tempo, misal term 60 hari.. maka kapan waktu yang tepat utk penyetoran Ppn-nya – (dlm hal ini FP dikeluarkan pd saat penyerahan barang) apakah menunggu pembayaran dulu atau dibayarkan terlebih dalu oleh PKP-penjual ?Makasih atas informasinya ..
ya sebelum pelaporan masa faktur pajak yaitu akhir bulan berikutnya
mohon koreksi.@ rekan begawan : pada awalnya saya sependapat dengan anda..tetapi klo saya telaah pasal 2 ayat 1 huruf a pada kata "penyerahan" berarti diterimanya barang oleh pihak penerima barang (pembeli)..klo seperti pemikiran ini berarti saya ikut rekan pipi..dsini saya cuma ingin mengsingkronisasikan makasud UU agar menjajdi satu pendapat yang dapat sama2 kita terima..
wahhh saya dapat ide lagi nihhh dari kata2 kecelakaan
– jika faktur pajak dibuat pada saat pengiriman dan terjadi kecelakaan (force majeur) berarti kita nantinya harus membatalkan faktur pajak dengan menyertai dokumen2 pendukung yang diminta sesuai dengan UU tentang tata cara pembatalan FP..klo ada pendapat lainnya mohon pencerahannya
- Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:
@ rekan begawan : pada awalnya saya sependapat dengan anda..tetapi klo saya telaah pasal 2 ayat 1 huruf a pada kata "penyerahan" berarti diterimanya barang oleh pihak penerima barang (pembeli)..klo seperti pemikiran ini berarti saya ikut rekan pipi..dsini saya cuma ingin mengsingkronisasikan makasud UU agar menjajdi satu pendapat yang dapat sama2 kita terima..
Tolong pelajari Psl 13 PP 24/2002
Originaly posted by IGNATIUS DWI FEBRI:jika faktur pajak dibuat pada saat pengiriman dan terjadi kecelakaan (force majeur) berarti kita nantinya harus membatalkan faktur pajak dengan menyertai dokumen2 pendukung yang diminta sesuai dengan UU tentang tata cara pembatalan FP..
Sependapat..