Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN jalan Tol
kalau untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jalan tol, dikenakan PPN atau tidak dan apa peraturannya?
Mohon bantuannya…..DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
__________________________________________________ _________________________________________
29 Juli 2002SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 755/PJ.53/2002TENTANG
SAAT DIMULAINYA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN JALAN TOL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Pengelola Jalan Tol kepada
Pengguna Jalan Tol tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
sehingga atas jasa penyediaan jalan tol terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal
tersebut, kami bermaksud mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan
jalan tol yang selama ini belum dikenakan.2. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
penyerahan jasa penyediaan jalan tol tersebut, kami telah menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri
Keuangan tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Penyediaan Jalan Tol
(foto kopi terlampir). Dalam Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain diatur
bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol sebesar 10% (sepuluh
persen) yang akan dibayar oleh pengguna jalan tol dihitung inklusif dalam tarif jalan tol dan saat
dimulainya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut bersamaan dengan saat kenaikan tarif jalan
tol secara serentak terhadap seluruh Pengelola jalan tol.3. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya Bapak berkenan memperhitungkan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam rencana penyesuaian tarif jalan tol sehingga
tarif jalan tol yang dibayar oleh Pengguna jasa jalan tol nantinya sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Hal dimaksud dengan pertimbangan untuk memudahkan
pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol.Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
salam
saya masih belum mengerti tentang peraturan tersebut diatas..
mohon bantuannya sekali lagi…
terima kasih sebelumnya bapak junjungan sitohang….- Originaly posted by ndra1990:
saya masih belum mengerti tentang peraturan tersebut diatas..
Originaly posted by junjungansitohang:3. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya Bapak berkenan memperhitungkan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam rencana penyesuaian tarif jalan tol sehingga
tarif jalan tol yang dibayar oleh Pengguna jasa jalan tol nantinya sudah termasuk Pajak Pertambahan
Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Hal dimaksud dengan pertimbangan untuk memudahkan
pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol.Salam
kalau intuk KMK-nya apakah sudah diatur mengenai jlan yol ini?
- Originaly posted by ndra1990:
jalan tol