• PPN jalan Tol

     ndra1990 updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • ndra1990

    Member
    6 May 2010 at 5:24 pm
  • ndra1990

    Member
    6 May 2010 at 5:24 pm

    kalau untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang jalan tol, dikenakan PPN atau tidak dan apa peraturannya?
    Mohon bantuannya…..

  • junjungansitohang

    Member
    6 May 2010 at 11:10 pm

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Juli 2002

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 755/PJ.53/2002

    TENTANG

    SAAT DIMULAINYA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA PENYEDIAAN JALAN TOL

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol,
    dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, yang diatur lebih lanjut dengan Pasal 5 Peraturan
    Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, jasa yang diserahkan oleh Pengusaha Pengelola Jalan Tol kepada
    Pengguna Jalan Tol tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
    sehingga atas jasa penyediaan jalan tol terutang Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal
    tersebut, kami bermaksud mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan
    jalan tol yang selama ini belum dikenakan.

    2. Dalam rangka memberikan landasan hukum dalam pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas
    penyerahan jasa penyediaan jalan tol tersebut, kami telah menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri
    Keuangan tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Penyediaan Jalan Tol
    (foto kopi terlampir). Dalam Rancangan Keputusan Menteri Keuangan tersebut antara lain diatur
    bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol sebesar 10% (sepuluh
    persen) yang akan dibayar oleh pengguna jalan tol dihitung inklusif dalam tarif jalan tol dan saat
    dimulainya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut bersamaan dengan saat kenaikan tarif jalan
    tol secara serentak terhadap seluruh Pengelola jalan tol.

    3. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya Bapak berkenan memperhitungkan Pajak
    Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam rencana penyesuaian tarif jalan tol sehingga
    tarif jalan tol yang dibayar oleh Pengguna jasa jalan tol nantinya sudah termasuk Pajak Pertambahan
    Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Hal dimaksud dengan pertimbangan untuk memudahkan
    pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol.

    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL,

    ttd

    HADI POERNOMO

    salam

  • ndra1990

    Member
    10 May 2010 at 10:14 am

    saya masih belum mengerti tentang peraturan tersebut diatas..
    mohon bantuannya sekali lagi…
    terima kasih sebelumnya bapak junjungan sitohang….

  • KoRaY

    Member
    10 May 2010 at 10:38 am
    Originaly posted by ndra1990:

    saya masih belum mengerti tentang peraturan tersebut diatas..

    Originaly posted by junjungansitohang:

    3. Sehubungan dengan hal tersebut dimohon kiranya Bapak berkenan memperhitungkan Pajak
    Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam rencana penyesuaian tarif jalan tol sehingga
    tarif jalan tol yang dibayar oleh Pengguna jasa jalan tol nantinya sudah termasuk Pajak Pertambahan
    Nilai sebesar 10% (sepuluh persen). Hal dimaksud dengan pertimbangan untuk memudahkan
    pelaksanaan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa penyediaan jalan tol
    .

    Salam

  • ndra1990

    Member
    10 May 2010 at 12:50 pm

    kalau intuk KMK-nya apakah sudah diatur mengenai jlan yol ini?

  • ndra1990

    Member
    10 May 2010 at 12:51 pm
    Originaly posted by ndra1990:

    jalan tol

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now