Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN PLN
teman, bagaimana cara penerapan peraturan pajak no.10 tahun 2010
tentang dokumen Pembayaran PLN dimana PPN yang kita bayarkan kepada PLN dapat dikategorikan sebagai FP masukan, bagaimana implementasinnya, karena bukti bayar PLN tidak mengakomodir syarat didalam peraturan Pajak ( pasal 2 )
mohon masukannnya- Originaly posted by chandraw:
karena bukti bayar PLN tidak mengakomodir syarat didalam peraturan Pajak ( pasal 2 )
bagian yg mana rekan chandra???
salam. apannya pak,
kalo peraturannya pajaknnya bapak dapat lihat di pajak .go.id
kalo struk pembayrannya PLN dapat dilihat jika bayar pak- Originaly posted by ktfd:
bagian yg mana rekan chandra???
mungkin maksudnya di per-13 psl 2, rekan ktfd
Pasal 2
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. - Originaly posted by chandraw:
bagaimana implementasinnya, karena bukti bayar PLN tidak mengakomodir syarat didalam peraturan Pajak ( pasal 2 )
mohon masukannnyaper-13 psl 2 bagian b, apakah di tagihan PLN tidak dicantumkan ini rekan chandraw
tidak ada pak
tadi link peraturannya pak
rekan candraw jika dalam kuitansi listrik tersebut memuat syarat:
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
maka atas PPNnya dapat dikreditkan.- Originaly posted by aepklaten:
rekan candraw jika dalam kuitansi listrik tersebut memuat syarat:
Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf h paling sedikit harus
memuat :
a. Nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan;
b. Nama pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. Jumlah satuan barang apabila ada;
d. Dasar Pengenaan Pajak;dan
e. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.maka atas PPNnya dapat dikreditkan.
nah ini maksud saya rekan chandra, setuju dengan rekan aeppppp.
dimana saya bisa mendapatkan dokumen pembayaran PLN yang memenuhi pasal tersebut
sebab di kuitansi pembayaran PLN tidak ada, yang ada informasi tersebut di informasi tagihannnya pak, , mohon solusinnya pak agar pembayran PLN dapat kami jadikan PPN masukan di kantor saya. thanks
ketentuan peralihan :
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah terlanjur dicetak tetapi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tetap dapat dipergunakan sampai habis dengan cara membubuhkan keterangan yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada dokumen tersebut.Alasan:
Memberikan kemudahan kepada PKP dalam masa transisi.
Contoh:
Tiket pesawat umumnya tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP perusahaan penerbangannya. Untuk itu, atas tiket yg telah terlanjur dicetak, keterangan tsb dapat dibubuhkan kemudian.Jadi jika PER Dirjen ini telah berlaku dan masih menerima dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, maka bisa dilengkapi kemudian agar Pajak masukannya dapat dikreditkan^^
terima kasih info nnya