Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Penghapusan dan atau Pengurangan Denda atau Sangsi

  • Penghapusan dan atau Pengurangan Denda atau Sangsi

     Altis updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • rama

    Member
    6 May 2010 at 10:53 am
  • rama

    Member
    6 May 2010 at 10:53 am

    Dear All Attn,
    Apakah ada batas waktu untuk mengajukan permohonan Penghapusan atau pengurangan Denda atau Sangsi atas hasil pemeriksaan/SKPKB ?
    Thanks All

  • Yudiak

    Member
    6 May 2010 at 11:12 am

    Dasar Hukum : Peraturan Menteri Keuangan nomor 21/PMK.03/2008

    Pasal 3 ayat 1
    Permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
    a. 1(satu) permohonan untuk 1(satu) STP, SKPKB, atau SKPKBT
    b. diajukan secara tertulis dlm bahasa Indonesia disertai alasan yg mendukung
    c. disampaikan ke KPP tempat WP terdaftar
    d. melunasi pajak yg terutang
    e. di tandatangani oleh WP, dlm hal dikuasakan hrs dilampiri dgn surat kuasa

    Pasal 6 ayat 1
    Permohonan WP sebagaimana dimaksud dlm pasal 3 dan pasal 4 ayat (1) huruf a dan b hanya dpt diajukan paling banyak 2 kali.
    Pasal 6 ayat 2
    Dalam hal WP mengajukan permohonan kedua, permohonan tsb hrs diajukan dlm jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal keputusan Dirjen Pajak atas permohonan yg pertama dikirim.

    pada peraturan disini tidak diatur batas waktu penyampaian surat permohonan pengurangan atau penghapusan yang pertama kali dikirim.

    Salam

  • Altis

    Member
    6 May 2010 at 1:24 pm

    selama tidak mengajukan keberatan tidak ada batas waktu..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now