Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penomoran Faktur Pajak
Penomoran Faktur Pajak
Ada yang Mau aku tanyain nih Rekan-rekan Ortax Mengenai Penomoran Faktur Pajak.
Contoh Kasusnya Seperti ini :
No surat Jalan 1 dikirim Tanggal 1 dengan Nomor Urut Faktur Pajak 2 Sedangkan Untuk Nomor Surat Jalan 2 Dikirim Tanggal 2 Dikasih Nomor Urut Faktur Pajak 1, Boleh Kaya gitu Ga??
Mohon Penjelasan Rekan-Rekan Ortax…
ThanksTidak boleh seperti. No Faktur harus berurutan sesuai tanggal tranksaksi.
Coba lihat kembali PER-13 tahun 2010.Thanks
setuju dgn rekan arur_unix, no & tgl fp hrs tetap berurut
Setuju, karena faktur pajak harus dibuat berurutan secara kronologis.
Viewing 1 - 5 of 5 replies