Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM SPT Tahunan&Faktur Pajak

  • SPT Tahunan&Faktur Pajak

     damanik updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 10 Posts
  • Triyana

    Member
    6 May 2010 at 10:37 am
  • Triyana

    Member
    6 May 2010 at 10:37 am

    1. Jika dlm pelaporan SPT Tahunan, ternyata dlm lampiran Keuangan yg saya bwt slh mencatumkan nm perusahaan, sdgkn dlm pengisian spt dan lampiran yg disediakan semuanya sudah benar.Apakah saya harus membuat SPT Pembetulan?
    2. Untuk pemberian tgl dalam Faktur Pajak. Misalkan Tgl DO tgl 3 April dan Invoice tgl 10 April. Tgl yg harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai dgn tgl DO apa tgl Invoice?
    Tolong bantu.
    Trims

  • aepklaten

    Member
    6 May 2010 at 10:41 am
    Originaly posted by Triyana:

    1. Jika dlm pelaporan SPT Tahunan, ternyata dlm lampiran Keuangan yg saya bwt slh mencatumkan nm perusahaan, sdgkn dlm pengisian spt dan lampiran yg disediakan semuanya sudah benar.Apakah saya harus membuat SPT Pembetulan?

    sebaiknya pembetulan saja..

    Originaly posted by Triyana:

    2. Untuk pemberian tgl dalam Faktur Pajak. Misalkan Tgl DO tgl 3 April dan Invoice tgl 10 April. Tgl yg harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sesuai dgn tgl DO apa tgl Invoice?

    tanggal 3 april

  • damanik

    Member
    6 May 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    tanggal 3 april

    Rekan aepklaten…….emang bisa inv tgl 10 april & fp tgl 3 april ???

  • nbimo90

    Member
    6 May 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by aepklaten:

    tanggal 3 april

    Setuju Rekan Aepklaten,

    Pembuatan Faktur Pajak diatur dalam Undang2 (Psl 13(1a)) dan disesuaikan dengan saat terutang pajak sebagaimana diatur dalam pasal 11, yaitu pada saat penyerahan atau pada saat pembayaran.(apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan).

  • ktfd

    Member
    6 May 2010 at 5:06 pm
    Originaly posted by damanik:

    emang bisa inv tgl 10 april & fp tgl 3 april ???

    kok gak bisa kenapa rekan damanik?
    betul tgl 3/4 dgn asumsi tgl do=tgl penyerahan.

    Originaly posted by Triyana:

    Tgl DO tgl 3 April dan Invoice tgl 10 April.

    ngemeng2 rekan tri… do=3/4, inv=10/4, kapan anda ngakui penjualan dan piut di gl
    anda rekan?
    salam.

  • damanik

    Member
    6 May 2010 at 5:21 pm
    Originaly posted by ktfd:

    betul tgl 3/4 dgn asumsi tgl do=tgl penyerahan.

    rekan ktfd…………soalnya selama ni customer sya ga mau terima klo sprti itu,

    krn asumsi mereka inv dibuat berdasarkan sj dan fp dibuat berdasarkan inv jdi klo da kasus seperti itu berarti fp dibuat tgl 10 april

  • POERBA

    Member
    6 May 2010 at 5:34 pm
    Originaly posted by damanik:

    rekan ktfd…………soalnya selama ni customer sya ga mau terima klo sprti itu,

    krn asumsi mereka inv dibuat berdasarkan sj dan fp dibuat berdasarkan inv jdi klo da kasus seperti itu berarti fp dibuat tgl 10 april

    Kl begitu, anda perlu merubah tata cara pembuatan invoice anda dikantor.. Atau anda coba menjelaskan kepada mereka mengenai tata cara pembuatan faktur pajak yg baru ini..
    Salam..

  • Brittany

    Member
    6 May 2010 at 6:26 pm

    Berarti sekarang pembuatan faktur pajak seperti pembuatan struk belanja di Carrefour,Makro,dan sejenisnya?dimana setiap terjadi penjualan dibuatkan faktur pajak,tetapi yang tidak memiliki NPWP pada saat memasukkan ke eSPT diakumulasikan?

  • damanik

    Member
    7 May 2010 at 11:35 am
    Originaly posted by POERBA:

    Kl begitu, anda perlu merubah tata cara pembuatan invoice anda dikantor.. Atau anda coba menjelaskan kepada mereka mengenai tata cara pembuatan faktur pajak yg baru ini..

    Rekan poerba……..selama ni di kantor saya yg membuat inv bg finance & yg buat fp bg accounting, jd yg buat fp hanya mengambil data dri finance tanpa memperhatikan sj lgi krn klo msh ngecek sj akan bth waktu.

    mohon solusinya ya

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now