Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Fasilitas-Fasilitas PPN
Selamat malam, ada yang tahu ga apa aja fasilitas-fasilitas PPN itu? Terima kasih
Fasilitas PPN berdasarkan undang-undang hanya ada 2:
1. Fasilitas PPN tidak dipungut
2. Fasilitas PPN dibebaskansebelum UU perubahan 95 dikenal 5 atau 6 fasilitas, tapi sekarang yang berlaku hanya dua.
Viewing 1 - 3 of 3 replies