Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › JASA MAKLOON dari PEMESAN LUAR NEGERI
JASA MAKLOON dari PEMESAN LUAR NEGERI
rekan ortax,…….. CURHAT DOOOONG..!!
PT. ABC menerima pesanan untuk merakit suatu produk dari luar negeri.
Spare part untuk dirakit dikirim dari luar negeri dan diterima di Indonesia tanpa dikenakan PPN Impor.
Atas jasa tsb PT.ABC mendapatkan makloon dari pemesan di luar negeri.
Unsur Makloon adalah seluruh biaya untuk merakit dan keuntungan perusahaan.
Yang saya tanyakan adalah : Dalam SPT Masa PPN, apakah pendapatan makloon tsb dilaporkan pada kelompok 'Ekspor' (yang notabene PPN nya 0%), ataukah pada kelompok 'Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri' (dengan PPN 10%)
mohon komentarnya ……terima kasiiiih..
idem…. masalah ndoet sama dengan kasus naj….
batasan kegiatan Jasa maklon yang atas ekspornya dikenai tarif 0% :
1. Pemesan/penerima JKP berada di luar DP dan merupakan WPLN serta tidak mempunyai BUT;
2. Spesifikasi dan bahan disediakan oleh pemesan/penerima JKP;
3. Bahan : bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP yang dihasilkan;
4. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pemesan/penerima JKP; dan
5. Pengusaha Jasa Maklon mengirim barang hasil pekerjaannya berdasarkan permintaan pemesan atau penerima JKP ke luar DPkalau jasa maklon memenuhi syarat seperti diatas masuk dalam kategori ekspor jasa kena pajak. tarifnya berarti 0%
mohon koreksinya rekan-rekan^^
Untuk oenerimaan bahan nya sendiri itu dari impor .nah atas pib tersebut bagaimana y perlakuannya
rekan Altis, tolong sekalian juga dong dengan aturan yg mendasarinya…..
terima kasih, 🙂
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAIcoba cek disana yah^^
waaaah… many many tararengkiu ya rekan Altis.
(maksudnya: banyak2 terima kasih hehe)yup, sami-sami kang^^