Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dokumen tertentu di persamakan dengan FP

  • Dokumen tertentu di persamakan dengan FP

     chandraw updated 14 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • sukmara

    Member
    5 May 2010 at 3:42 pm

    Rekan ortax mohon bantuannya :

    Bagaimana prosedur atau ketentuan pengajuan permohonan dokumen tertentu di persamakan sebagai FP? mohon di cantumkan peraturannya jika ada

    Terimakasih

  • sukmara

    Member
    5 May 2010 at 3:42 pm
  • ewox

    Member
    5 May 2010 at 3:45 pm
    Originaly posted by sukmara:

    Bagaimana prosedur atau ketentuan pengajuan permohonan dokumen tertentu di persamakan sebagai FP

    maksudnya ini rekan sukmara

    Pasal 1

    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah :
    a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang
    berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu
    kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
    b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh Bulog/DOLOG untuk
    penyaluran tepung terigu;
    c. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuatkan/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan
    Bahan Bakar Minyak dan/atau bukan Bahan Bakar Minyak;
    d. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
    e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk
    penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
    f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan;
    g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik;
    h. Pemberitahuan Ekspor Jasa Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang dilampiri dengan invoice
    yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak/
    Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, untuk ekspor Jasa Kena Pajak/Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
    i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dilampiri dengan Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pabean,
    Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang
    merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor Barang Kena Pajak;
    dan
    j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak
    tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean.

  • begawan5060

    Member
    5 May 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by sukmara:

    Bagaimana prosedur atau ketentuan pengajuan permohonan dokumen tertentu di persamakan sebagai FP? mohon di cantumkan peraturannya jika ada

    Menurut saya tidak ada ketentuan WP/PKP dapat mengajukan permohonan tsb..

  • josepha

    Member
    5 May 2010 at 4:03 pm

    Salam kenal rekan ortax..saya newbie baru bergabung hari ini. Menyambung diskusi diatas, apakah internet termasuk jasa telekomunikasi? Krn ktr saya berlangganan internet yang tagihannya dianggap sebagai faktur pajak.

  • aepklaten

    Member
    5 May 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by josepha:

    Salam kenal rekan ortax..saya newbie baru bergabung hari ini. Menyambung diskusi diatas, apakah internet termasuk jasa telekomunikasi? Krn ktr saya berlangganan internet yang tagihannya dianggap sebagai faktur pajak.

    internet merupakan JKP, jadi dikenakan PPN. dan faktur pajak kan dapat dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku. jadi atas tagihan tersebut jika memenuhi syarat2 FP maka bisa dianggap FP.

  • sukmara

    Member
    5 May 2010 at 4:44 pm

    internet merupakan JKP, jadi dikenakan PPN. dan faktur pajak kan dapat dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku. jadi atas tagihan tersebut jika memenuhi syarat2 FP maka bisa dianggap FP.

    mohon penjelasan rekan aepklaten "faktur pajak dapat dibuat menyesuaikan dengan kebutuhan PKP asalkan memenuhi syarat yang berlaku" maksudnya seperti apa? kita ambil contoh tagihan Hallo telkomsel kan itu dianggap FP, apakah itu asal aja kita bikin invoice terus kita cantumkan dianggap sebagai FP ato seperti apa ?

    Mohon bantuannya

  • w2nz1976

    Member
    6 May 2010 at 7:16 am
    Originaly posted by ewox:

    Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak

    Tambahan berdasarkan SE-56/PJ/2010 :
    Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.

  • chandraw

    Member
    6 May 2010 at 11:09 am

    untuk peraturannnya lihat peraturan pajak di http://www.pajak.go.id peraturan no. 10 tahun 2010, syarat supaya dokumen dapat di jadikan FP tertulis di pasal 2 nnya
    .

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now