• Faktur Pajak Standar

     basaroh updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • wap_hendra

    Member
    5 May 2010 at 11:33 am

    haloo rekan Ortax… sya mau tanya Mengenai Peraturan/ surat edaran yag masih memperbolehkan penggunaan Form Faktur Pajak Standar…..
    hatur nuhun…

  • wap_hendra

    Member
    5 May 2010 at 11:33 am
  • basaroh

    Member
    5 May 2010 at 11:38 am

    Berdasarkan SE-56/PJ/2010 tgl 27 April 2010 huruf :

    3a : Faktur pajak lama masih dapat digunakan oleh PKP sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.

    3b : Atas faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP sebagaimana dimaksud pada huruf 3a tetap dapat dikreditkan oleh pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    hatur nuhun jg

    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now