Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Unsur Pajak apa saja dalam hal WP Badan PKP menyerahkan JKP ke WP LN

  • Unsur Pajak apa saja dalam hal WP Badan PKP menyerahkan JKP ke WP LN

     rajata updated 14 years, 7 months ago 1 Member · 2 Posts
  • rajata

    Member
    5 May 2010 at 10:41 am

    Salam rekan-rekan,

    mohon pencerahannya, apabila PT. A adalah WP Badan PKP DN menyerahkan JKP ke PT. B, yang mana PT. B ini adalah klien PT. A yang berada di LN. Yang ingin ditanyakan adalah:
    1. unsur-unsur perpajakan apa saja yang dikenakan dalam kegiatan JKP tersebut?
    2. harus dengan surat perjanjiankah atau cukup invoice dan Faktur Pajak Standar sehubungan dengan transaksi tersebut?

    trima kasih sebelumnya
    Salam

  • rajata

    Member
    5 May 2010 at 10:41 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now