Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Unsur Pajak apa saja dalam hal WP Badan PKP menyerahkan JKP ke WP LN
Unsur Pajak apa saja dalam hal WP Badan PKP menyerahkan JKP ke WP LN
Salam rekan-rekan,
mohon pencerahannya, apabila PT. A adalah WP Badan PKP DN menyerahkan JKP ke PT. B, yang mana PT. B ini adalah klien PT. A yang berada di LN. Yang ingin ditanyakan adalah:
1. unsur-unsur perpajakan apa saja yang dikenakan dalam kegiatan JKP tersebut?
2. harus dengan surat perjanjiankah atau cukup invoice dan Faktur Pajak Standar sehubungan dengan transaksi tersebut?trima kasih sebelumnya
Salam
Viewing 1 - 2 of 2 replies