Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas untuk Gas 3 Kg dan 12 Kg Apakah dikenakan PPN ?
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas untuk Gas 3 Kg dan 12 Kg Apakah dikenakan PPN ?
Kepada rekan2 Ortax , saya mau minta solusinya, apakah suatu Perusahaan / PT. bergerak dalam bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang untuk Ukuran 3 KG dan 12 KG , untuk penjualan tsb dikenakan PPN. Mohon informasinya berdasarkan peraturan UU PPN nya .
- Originaly posted by Bupunsu:
Kepada rekan2 Ortax , saya mau minta solusinya, apakah suatu Perusahaan / PT. bergerak dalam bidang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas yang untuk Ukuran 3 KG dan 12 KG , untuk penjualan tsb dikenakan PPN. Mohon informasinya berdasarkan peraturan UU PPN nya .
PT membeli isi gas tesebut dari pertamina atau pihak pt yang mengisi gas tersebut? jadi gas disediakan oleh pertamina
dalam hal ini pengisian jasa atas tabung 3 kg dan 12 kg tetap teutang ppn maksud dikenakan PPN apa???
sebagai pembeli otomatis dipungut PPN oleh penjual (pertamina) dan pembeli menerima faktur pajak (Paktur Nota Bon Penyerahan -PNBP) sebagai bukti pemungutan PPN-nya.mungkin yang rekan bapunsu maksud adalah apakah perusahaan tersebut ketika menjual gas ukuran 3kg dan 12 kg memungut, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya. kalo menurut saya kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan SPT Masa PPN berkaitan dengan sudah atau belum dikukuhkannya perusahaan tersebut menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). kalo sudah dikukuhkan menjadi PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN. perusahaan dengan omset lebih dari 600juta setahun wajib menjadi PKP. kalo masih di bawah 600juta boleh memilih dikukuhkan atau tidak.
PT. sebagai Perusahaan swasta membeli gas tersebut ke Pertamina dan kadang-kadang karena masih kurang, beli gas lagi ke Perusahaan swasta untuk digunakan sebagai tambahan untuk pengisian di Stasiun Pengisian Gas khusus yang ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Jadi tetap dikenakan PPN 10% ya, apakah tidak ada pembebasan PPN karena utk kebutuhan umum or ada tarif khusus . Mohon bantuannya kembali rekan2 Ortax.
- Originaly posted by Bupunsu:
PT. sebagai Perusahaan swasta membeli gas tersebut ke Pertamina dan kadang-kadang karena masih kurang, beli gas lagi ke Perusahaan swasta untuk digunakan sebagai tambahan untuk pengisian di Stasiun Pengisian Gas khusus yang ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Jadi tetap dikenakan PPN 10% ya, apakah tidak ada pembebasan PPN karena utk kebutuhan umum or ada tarif khusus . Mohon bantuannya kembali rekan2 Ortax.
tetap teutang ppn rekan bupunsu, masukan rekan ortax lain?
- Originaly posted by Bupunsu:
PT. sebagai Perusahaan swasta membeli gas tersebut ke Pertamina dan kadang-kadang karena masih kurang, beli gas lagi ke Perusahaan swasta untuk digunakan sebagai tambahan untuk pengisian di Stasiun Pengisian Gas khusus yang ukuran 3 Kg dan 12 Kg. Jadi tetap dikenakan PPN 10% ya, apakah tidak ada pembebasan PPN karena utk kebutuhan umum or ada tarif khusus
Tetap terutang PPN sepanjang perusahaan tersebut telah menjadi PKP.
Jika belum PKP, maka penyerahan BKP/JKP tersebut tidak terutang PPN.Untuk BKP/JKP yang tidak dikenakan PPN terdapat dalam Pasal 4A UU PPN.
Coba perhatikan, apakah penyerahan BKP tersebut masuk dalam kategori tersebut.Thanks