Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembuatan FP berdasarkan tgl pengakuan penjualan ?
Pembuatan FP berdasarkan tgl pengakuan penjualan ?
Dear rekan2 ortax,
mau tanya nich
apakah diperbolehkan pembuatan FP pada saat pengakuan penjualan? perusahaan saya mengirim barang ke customer secara bertahap dari bln feb-mei 2010. atas pengiriman barang tersebut kami buatkan FP gabungan masing-masing bln Feb-Mei 2010 sedangkan invoice penagihan baru bisa kami buat (tagih) jika sudah full PO yaitu di bulan Mei 2010 . masalahnya customer kami minta agar FP dibuat satu yaitu di bulan Mei 2010. menurut mereka penjualan baru diakui di bln mei. untuk perusahaan kontraktor (proyek) pengiriman barang secara bertahap dgn jangka waktu yg cukup lama (bisa 1 thn) dan penjualan baru diakui setelah proyek selesai. yang ingin saya tanyakan apakah ada peraturan yang menyatakan FP dibuat pada saat pengakuan penjualan?- Originaly posted by felisia:
yang ingin saya tanyakan apakah ada peraturan yang menyatakan FP dibuat pada saat pengakuan penjualan?
blm pernah denger rekan felisia… gak tau rekan lain… mungkin ada yg bisa bantu…
tapi seharusnya ente tanyakan dulu ke customer ente mana peraturannya… lha die
kemungkinan besar (kl boleh dibilang pasti) juga gak bakalan bisa kasih…
salam. FP dibuat pada saat penyerahan, karena pada prinsipnya PPN terutang pada saat terjadi penyerahan, tidak peduli sudah dibayar atau belum.
rekan ktfd, customer kami mengatakan gak ada aturannya tp selama ini mereka membuat FP setelah pengakuan penjualan. menurut mereka diperbolehkan membuat FP pada saat tsb karena jangka waktu pengerjaan proyek tidak pasti. gimana menurut rekan2 ortax yang lain ada yg punya pengalaman seperti ini?
regards- Originaly posted by felisia:
rekan ktfd, customer kami mengatakan gak ada aturannya tp selama ini mereka membuat FP setelah pengakuan penjualan. menurut mereka diperbolehkan membuat FP pada saat tsb karena jangka waktu pengerjaan proyek tidak pasti. gimana menurut rekan2 ortax yang lain ada yg punya pengalaman seperti ini?
saran saya jangan percaya begitu saja tanpa ada aturan yang mengatur karena nanti yang susah anda sendiri.
salam
Rekan Felisia..
Apakah ini penyerahan jasa? utamanya jasa konstruksi?- Originaly posted by felisia:
customer kami mengatakan gak ada aturannya
nah… kan… gak ada aturannya kan… jadi repot kite2 ini kl kena yg beginian ini…
Originaly posted by felisia:menurut mereka diperbolehkan membuat FP pada saat tsb
iya… menurut mereka, tp kl menurut fiskus pasti gak bisa lha wong ora ana aturannya,
wong yg ada aturannya aje masih bisa disalahartikan he3…
salam. pak begawan,
iya benar penyerahan jasa
menurut pendapat bapak diperbolehkan tidak pak?- Originaly posted by felisia:
pak begawan,
iya benar penyerahan jasa
menurut pendapat bapak diperbolehkan tidak pak?Maksud saya jasa konstruksi?
- Originaly posted by felisia:
untuk perusahaan kontraktor (proyek)
Sepertinya iya rekan begawan… Lanjutken… Hehehe…
- Originaly posted by felisia:
apakah diperbolehkan pembuatan FP pada saat pengakuan penjualan? perusahaan saya mengirim barang ke customer secara bertahap dari bln feb-mei 2010. atas pengiriman barang tersebut kami buatkan FP gabungan masing-masing bln Feb-Mei 2010 sedangkan invoice penagihan baru bisa kami buat (tagih) jika sudah full PO yaitu di bulan Mei 2010
Saya ragu rekan Poerba, coba lihat pernyataan pertama tsb di atas….
Rekan Felisia tolong berikan kasusnya secara jelas.. Peraturan Direjen pajak No.13/PJ/2010 tgl 24 Maret 2010
Faktur Pajak harus dibuat pada :
a. Saat penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak
b. Saat penerimaan pembayaran, dalam hal pembayaran diterima sebelum
penyerahan barang kena pajak / jasa kena pajak
c. Saat pembayaran termin, dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan
d. Saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada
Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.Pengusaha Kena Pajak dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP/JKP yang dilakukan kepada pembeli yang sama dalam satu bulan
kalender yang disebut dengan Faktur Pajak Gabungan (Pasal 13 ayat 2 UU No.42 tahun 2009)
Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak / Jasa Kena pajak.kalo emank bener itu jasa konstruksi, sesuai dengan PER-13 ya ada point c atau d spt tsb diatas….
SALAM ORTAX…..
Originaly posted by felisia:atas pengiriman barang tersebut kami buatkan FP gabungan masing-masing bln Feb-Mei 2010 sedangkan invoice penagihan baru bisa kami buat (tagih) jika sudah full PO yaitu di bulan Mei 2010 . masalahnya customer kami minta agar FP dibuat satu yaitu di bulan Mei 2010. menurut mereka penjualan baru diakui di bln mei.
hm…menurut saya,….mbak felisia rasanya bisa kena sanksi jika menerbitkan satu buah FP gabungan di masa Mei 2010..
mengapa…karena pada saat pengiriman BKP di bulan April – Mei 2010…mbak felisia harus mengikuti Peraturan PER13( maksud saya kita uda gak boleh lagi membuat FP yg penyerahan?pengirimannya sudah melewati masa dimana FP itu harus dibuat )..untuk periode April dan Mei haruslah membuat 2 FP masing masing tertanggal 30 April dan 31 Mei 2010…..namun pada kasus penyerahan/pengiriman yg terjadi sebelum 1 April 2010…kita masih menggunakan PER159 yg mengatakan FP bisa dibuat pada akhir bulan berikutnya setelah melewati waktu penyerahan/pengiriman BKP. (Pasal 2)
nah…jadi untuk penyerahan Feb – Maret 2010..kita masih bisa membuat 1 FP gabungan yg meliputi periode Feb-Maret 2010 di tanggal 31 maret 2010….karena masih menggunakan PER159..
jadi selama periode Feb – Mei 2010 minimal kita harus membuat 3 FP untuk menhindari dari sanksi administrasi pajak…
intinya klo consumer ibu meminta dibuatkan 1 FP di bulan Mei yg meliputi seluruh pengiriman periode Feb- mei 2010..sebaiknya jangan dibuat karena itu akan mengakibatkan FP ibu cacat….
mungkin ini saja pendapat dari saya kurang lebihnya harap dimaklumi…
Dasar HUKUm
1. PER 159 yg masih berlaku dan belum dicabut sampai tanggal 31 Maret 2010
2. PER13 yg baru yg berlaku mulai tanggal 01 April 2010