Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Berapa Lama Batas Waktu Kadaluwarsa PPN atas membangun sendiri
Berapa Lama Batas Waktu Kadaluwarsa PPN atas membangun sendiri
Dear Rekan Ortax.
Mohon pencerahan menenai masalah PPn membangun sendiri sbb :
1. Berapa lama batas waktu PPn membangun sendiri tidak dapat di tagih lagi PPn atas pembangunan sendiri tersebut ?2. Apakah ada UU Mengenai PPn Membangun sendiri ini bisa di jadikan acuan ?
Mohon pencerahan rekan rekan Ortax.
Thanks.
Suriamaksudnya kok ngak jelas yah, bukannya ppn membangun sendiri itu kita setor sendiri dan kita laporkan sendiri juga atas kegiatan membangun sendiri
salam
- Originaly posted by suria:
1. Berapa lama batas waktu PPn membangun sendiri tidak dapat di tagih lagi PPn atas pembangunan sendiri tersebut ?
sesuai dengan batas kadaluarsa pajak yang terutang, yaitu 5 tahun sejak terutangnya.
Originaly posted by suria:2. Apakah ada UU Mengenai PPn Membangun sendiri ini bisa di jadikan acuan ?
acuannya UU No. 42 Tahun 2009
Teknisnya PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39/PMK.03/2010TENTANG
BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRISalam
Betul, tergantung masa kadaluarsanya tahun pajak yg bersangkutan.
- Originaly posted by hanif:
sesuai dengan batas kadaluarsa pajak yang terutang, yaitu 5 tahun sejak terutangnya.
saat terutangnya saat mulai dibangun bangunan..
1. mau tanya nii..jika kita membangun lebih dari 200m2 tapi cara pembangunanya adalah bertahap dan sudah lebih dari 3 th..apakah juga terutang PPN?
- Originaly posted by dwieatifah:
. mau tanya nii..jika kita membangun lebih dari 200m2 tapi cara pembangunanya adalah bertahap dan sudah lebih dari 3 th..apakah juga terutang PPN?
No..
gtu ya..trus..
1. berati kita ga wajib bayar PPn KMS donk..klo terlanjur byar 1x ga jadi masalah kn?
2. sebelumnya sudah dapat surat dri kantor pjak ats kwjiban ppn Kms, apa kita abaikan sja surat itu atau kita perlu menjelaskan pada kantor pajak bahwa pembagunan sudah melebihi 3 th..?- Originaly posted by dwieatifah:
1. berati kita ga wajib bayar PPn KMS donk..klo terlanjur byar 1x ga jadi masalah kn?
2. sebelumnya sudah dapat surat dri kantor pjak ats kwjiban ppn Kms, apa kita abaikan sja surat itu atau kita perlu menjelaskan pada kantor pajak bahwa pembagunan sudah melebihi 3 th..?Maksud 3 tahun yang ini kan ??
Pasal 4
(1) Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri dimulai pada saat dibangunnya ban.gunan
sampai dengan bangunan selesai.
(2) Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap
dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang
tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih
dari 2 (dua) tahun.
Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan
membangun sencliri adalah di tempat bangunan tersebut
didirikan. thank's..