• Faktur Pajak Gabungan

     Meirina updated 14 years, 7 months ago 10 Members · 15 Posts
  • Minul

    Member
    4 May 2010 at 9:21 am

    all rekan ortax..

    mw tanya nih, FP Gabungan = FP yang dibuat meliputi seluruh penyerahan kepada pembeli BKP/JKP yang sama selama 1 bulan kalender….
    yg mau saya tanya di FP nya perlu ada kata "Gabungan" menjadi "Faktur Pajak Gabungan" atau tetap "Faktur Pajak" saja?

    salam

  • Minul

    Member
    4 May 2010 at 9:21 am
  • Habibah

    Member
    4 May 2010 at 9:25 am

    faktur pajak saja rekan minul

  • chris1311

    Member
    4 May 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by habibah:

    faktur pajak saja rekan minul

    sependapat….

    salam

  • rohendy

    Member
    4 May 2010 at 8:56 pm

    Jadi bingung yah saya nanya ke AR harus ada kata "GABUNGAN" tapi dasarnya ditanya "mau dicari dulu"

    Kalo mengacu ke SE 42 hal yang wajib ada pada faktur pajak ngga ada kata "GABUNGAN"

    any opinion nih rekan2 ?

  • Budianto

    Member
    4 May 2010 at 9:58 pm

    tidak ada kata "gabungan", cukup Faktur Pajak saja.
    hanya di kolom BKP/JKP diisi pembelian dari tanggal sekian s/d sekian.

  • Simonalim

    Member
    4 May 2010 at 10:32 pm

    Kalau menurut saya tdk masalah juga kelebihan kata "Gabungan", toh "Standar", atau kata "Pajak" menjadi "Penjualan", sehingga bila digabung menjadi "Faktur Penjualan" boleh baik di UU No.42 & Per-13 juga gk masalah.
    Menurut saya malah memperjelas.
    Bila saya coba baca (mohon koreksi bila salah) baik UU No.42 maupun Per-13, saya temukan 2 istilah kata2, Faktur Pajak dan Faktur Pajak Gabungan.
    Dan lampiran contoh FP didlm Per-13 hanya contoh loh, boleh beda SE-56.
    Mohon koreksinya..

  • Hanif

    Member
    5 May 2010 at 1:39 am

    Sependapat dengan rekan2 ortax
    Faktur Pajak gabungan itu hanya istilah bagi FP untuk penyerahan ke yang sama dalam satu bulan.
    jadi, kata-kata gabungan tidak ditambahkan pula pada dokumennya.

    Salam

  • Minul

    Member
    5 May 2010 at 1:24 pm

    terima kasih rekan ortax opininya, tp mau tanya lg nih..^^
    untuk pengisiannya, seperti rekan budianto bilang "hanya di kolom BKP/JKP diisi pembelian dari tanggal sekian s/d sekian" kl hanya diisi total pembelian tp di invoice baru dirinci tgl2 ny, bermasalah tidak y? minta pendapat lg nih dr rekan ortax semua…^^

    salam

  • Tadi

    Member
    5 May 2010 at 1:29 pm

    Rekan-rekan

    Mau tanya nih, faktur pajak boleh tidak terdiri dari beberapa invoice?
    diperbolehkan tidak ya? baik UU lama maupun UU ang baru

    Trims..

  • Budianto

    Member
    5 May 2010 at 1:31 pm

    benar rekan minul,
    di faktur pajak ditambahin :
    * perincian sesuai dengan invoice No …….
    salam.

  • Meirina

    Member
    6 May 2010 at 3:59 pm

    aloowww…

    numpang nanya nih soal faktur pajak gabungan…
    klo pengiriman barang partialnya dilakukan di akhir bulan, otomatis kan sbagian barangnya dikirim di bulan berikutnya… jadi, gak bs diterbitkan faktur pajak gabungan ya??

  • begawan5060

    Member
    6 May 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by Meirina:

    klo pengiriman barang partialnya dilakukan di akhir bulan, otomatis kan sbagian barangnya dikirim di bulan berikutnya… jadi, gak bs diterbitkan faktur pajak gabungan ya??

    Ya enggak dong… lagian udah tahu jawabannya…

  • begawan5060

    Member
    6 May 2010 at 4:28 pm
    Originaly posted by rohendy:

    Jadi bingung yah saya nanya ke AR harus ada kata "GABUNGAN" tapi dasarnya ditanya "mau dicari dulu"

    Sependapat dengan rekan Simonalim…..
    Kalau mau nambah silahkan…. tetapi ada AR yang mengharuskan? Inilah yang nggak bener…

  • Meirina

    Member
    7 May 2010 at 2:05 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya enggak dong… lagian udah tahu jawabannya…

    thx rekan Begawan… cm mau mastiin aja 🙂

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now