Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
PPN Produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)
Rekan Ortax semua, saya mau minta penjelasannya tentang:
Apakah benar produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dibebaskan dari PPN?
Hal ini berkaitan dengan bunyi pasal 16B angka 5 UU PPN No 42/2009 yang menyatakan bahwa : "Pembebasan PPN bagi listrik dan Air yang sangat dibutuhkan masyarkat"
Terima kasih.
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=air%20minum&q_ do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14065
AMDK sejauh ini masih dikenakan PPN tanpa fasilitas.
Thank you banget rekan mo3b, informasinya sangat tepat dan pas banget dengan yang sedang saya cari.
Viewing 1 - 4 of 4 replies