Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM setor, lapor spt masa ppn

  • setor, lapor spt masa ppn

     lupita2 updated 14 years, 7 months ago 9 Members · 10 Posts
  • aanfey

    Member
    3 May 2010 at 9:48 am
  • begawan5060

    Member
    3 May 2010 at 3:23 pm
    Originaly posted by aanfey:

    menurut pp no.43 setor, lapor spt masa ppn boleh diakhir bulan berikutnya, apa iya ?

    Ya.. benar..

  • viero

    Member
    3 May 2010 at 3:34 pm
    Originaly posted by aanfey:

    menurut pp no.43 setor, lapor spt masa ppn boleh diakhir bulan berikutnya, apa iya ?

    @ aanfey : bener sekali

  • mo3b

    Member
    3 May 2010 at 3:45 pm

    apakah tidak melanggar ketentuan formal Pasal 3 ayat (3) KUP ? 😀

  • bayem

    Member
    3 May 2010 at 3:51 pm
    Originaly posted by mo3b:

    apakah tidak melanggar ketentuan formal Pasal 3 ayat (3) KUP ? 😀

    tidak..
    karena telah diatur dalam pasal 15A UU no 42 tahun 2009

  • lupita2

    Member
    3 May 2010 at 3:53 pm

    salam kenal buat rekan smuanya,

    sy mau tanya, apakah boleh no seri tdk urut? mksud saya, yg seharusnya dia mjd nomor seri fp dibln mei, tapi dimasukin ke bln maret, krn baru ketahuan klo ternyata penjualan tsb tjdi dibln maret. apa bnr tindakan spt ini?

    Thx before!

  • aepklaten

    Member
    3 May 2010 at 4:04 pm
    Originaly posted by lupita2:

    sy mau tanya, apakah boleh no seri tdk urut?

    per 13 tahun 2010 Pasal 9

    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

    menurut saya no urut dan nomor seri FP haruslah urut sesuai dengan aturan tersebut. seharusnya rekan lupita2 melakukan pembetulan atas FP yang telah dikreditkan.

    mohon koreksi

  • ecooce

    Member
    3 May 2010 at 4:20 pm
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by mo3b:
    apakah tidak melanggar ketentuan formal Pasal 3 ayat (3) KUP ? 😀

    tidak..
    karena telah diatur dalam pasal 15A UU no 42 tahun 2009

    Setujuu..tepatnya ayat (2).

  • tarikmang

    Member
    4 May 2010 at 1:45 pm

    itu pp 43 tahun berapa ya klo boleg tahu???

  • lupita2

    Member
    6 May 2010 at 2:37 pm

    trimakasih utk sarannya aepklaten.

    tp kondisinya saya sdh terlanjur lapor dan br ketahuan kalo tnyta masih ada penjualan yg msih outstanding. Brrti sy kena denda 2% ya?

    atau adakah aturan lain yg memperkuat perihal kode seri fp ini?

    thx before! 🙂

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now