Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › setor, lapor spt masa ppn
- Originaly posted by aanfey:
menurut pp no.43 setor, lapor spt masa ppn boleh diakhir bulan berikutnya, apa iya ?
Ya.. benar..
- Originaly posted by aanfey:
menurut pp no.43 setor, lapor spt masa ppn boleh diakhir bulan berikutnya, apa iya ?
@ aanfey : bener sekali
apakah tidak melanggar ketentuan formal Pasal 3 ayat (3) KUP ? 😀
- Originaly posted by mo3b:
apakah tidak melanggar ketentuan formal Pasal 3 ayat (3) KUP ? 😀
tidak..
karena telah diatur dalam pasal 15A UU no 42 tahun 2009 salam kenal buat rekan smuanya,
sy mau tanya, apakah boleh no seri tdk urut? mksud saya, yg seharusnya dia mjd nomor seri fp dibln mei, tapi dimasukin ke bln maret, krn baru ketahuan klo ternyata penjualan tsb tjdi dibln maret. apa bnr tindakan spt ini?
Thx before!
- Originaly posted by lupita2:
sy mau tanya, apakah boleh no seri tdk urut?
per 13 tahun 2010 Pasal 9
(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
menurut saya no urut dan nomor seri FP haruslah urut sesuai dengan aturan tersebut. seharusnya rekan lupita2 melakukan pembetulan atas FP yang telah dikreditkan.
mohon koreksi
- Originaly posted by bayem:
Originaly posted by mo3b:
apakah tidak melanggar ketentuan formal Pasal 3 ayat (3) KUP ? 😀tidak..
karena telah diatur dalam pasal 15A UU no 42 tahun 2009Setujuu..tepatnya ayat (2).
itu pp 43 tahun berapa ya klo boleg tahu???
trimakasih utk sarannya aepklaten.
tp kondisinya saya sdh terlanjur lapor dan br ketahuan kalo tnyta masih ada penjualan yg msih outstanding. Brrti sy kena denda 2% ya?
atau adakah aturan lain yg memperkuat perihal kode seri fp ini?
thx before! 🙂