Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › FOrm baru faktur pajak 2010
FOrm baru faktur pajak 2010
dear All,
Apakah bulan april 2010 saya masih boleh menggunakan form lama( FAktur pajak Standard) , karena formatnya saya baru dapat diakhir bulan APril 2010…thanks all
faktur pajak lama masih dapat digunakan sampai dengan habis.
lihat SE 56/PJ/2010 tgl 27 april 2010.buat rekan katrosoewirdjo thx ya , peraturannya uda di terima
Viewing 1 - 4 of 4 replies