Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Tandan Buah Segar (TBS)

  • PPN atas Tandan Buah Segar (TBS)

     rockacola updated 12 years, 11 months ago 5 Members · 8 Posts
  • suyanto99

    Member
    29 April 2010 at 10:58 am
  • suyanto99

    Member
    29 April 2010 at 10:58 am

    Dear ORTaxer,
    Apa benar bahwa atas penyerahan TBS kembali terutang PPN setelah sebelumnya dikategorikan BKP strategis sehingga PPN nya dibebaskan?
    Kalau memang telah diundangkan, tolong donk dasar peraturannya?
    Thank you.
    Salam ORTax…

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 11:00 am

    rekan suyanto buah segar sekarang bukan merupakan BKP
    lihat penjelasan pasal 4A ayat 2.
    buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan

  • w2nz1976

    Member
    29 April 2010 at 11:09 am
    Originaly posted by aepklaten:

    buah-buahan, yaitu buah-buahan segar

    Menurut saya TBS kok ga masuk dalam kriteria ini. Buah2an segar yg dimaksud disini mungkin yg buah2an segar yg siap dikonsumsi tanpa perlu proses sebelumnya.

    Nah kalo TBS kan ga bisa dimakan langsung setelah dipetik. Harus di olah dulu untuk dijadikan minyak sawit.

    Jadi masih termasuk dalam BKP tertentu yg bersifat strategis, karena PP yg mengatur hal tsb blm dicabut (belum ada PP baru).

  • suyanto99

    Member
    29 April 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Jadi masih termasuk dalam BKP tertentu yg bersifat strategis, karena PP yg mengatur hal tsb blm dicabut (belum ada PP baru)

    Thank rekan w1nz1976 atas infonya.

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 11:46 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    Menurut saya TBS kok ga masuk dalam kriteria ini. Buah2an segar yg dimaksud disini mungkin yg buah2an segar yg siap dikonsumsi tanpa perlu proses sebelumnya.

    Nah kalo TBS kan ga bisa dimakan langsung setelah dipetik. Harus di olah dulu untuk dijadikan minyak sawit.

    Jadi masih termasuk dalam BKP tertentu yg bersifat strategis, karena PP yg mengatur hal tsb blm dicabut (belum ada PP baru).

    menurut saya jika TBS tersebut diserahkan oleh petani kecil kepada perusahaan untuk diolah menjadi minyak sawit maka penyerahan TBS tersebut memang bukan penyerahan BKP , dalam hal ini penyerahan yang dilakukan adalah TBSnya yang belum dilakukan pengolahan lebih lanjut, jadi tidak dikenakan PPN, dan baru dikenakan PPN jika TBS tersebut diolah lebih lanjut dan menjadi minyak kelapa sawit baru atas penyerahannya dikenakan PPN.

  • denggan2014

    Member
    5 January 2012 at 9:28 am

    berdasarkan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa yang dimaksud dengan Barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya.

    Sehingga Tandan Buah Segar (TBS) dapat dikategorikan sebagai barang hasil pertanian yang dibebaskan dari PPN;

  • rockacola

    Member
    19 January 2012 at 1:34 am
    Originaly posted by denggan2014:

    ehingga Tandan Buah Segar (TBS) dapat dikategorikan sebagai barang hasil pertanian yang dibebaskan dari PPN

    setuju, newbie ijin memberikan pendapat, saya juga melihat hal yang sama pada Lampiran PP No 7-PPn tentang barang hasil pertanian yang dibebaskan dari PPn

    disitu disebutkan bahwa buah kelapa sawit yang dipetik, diberondol menjadi tandan buah segar (TBS) dibebaskan dari pengenaan PPn

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now