Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Faktur Pajak Standar or Faktur Pajak

  • Faktur Pajak Standar or Faktur Pajak

     aepklaten updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • eightdegrees

    Member
    29 April 2010 at 10:15 am
  • eightdegrees

    Member
    29 April 2010 at 10:15 am

    Hallo semuanya,

    Bulan April ini saya masih menerima faktur pajak standar bukan faktur pajak (yang berlaku April ) dari supplier. Apakah ini masih dibolehkan??? Apakah tidak termasuk faktur pajak cacat??

  • aepklaten

    Member
    29 April 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by eightdegrees:

    Bulan April ini saya masih menerima faktur pajak standar bukan faktur pajak (yang berlaku April ) dari supplier. Apakah ini masih dibolehkan???

    boleh saja selama memuat keterangan yang harus ada dalam FP, masih bisa dikreditkan.

    Originaly posted by eightdegrees:

    Apakah tidak termasuk faktur pajak cacat??

    jika FPnya memuat keterangan yang lengkap, berarti termasuk FP yang lengkap yang dapat dikreditkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now