Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak Standar or Faktur Pajak
Faktur Pajak Standar or Faktur Pajak
Hallo semuanya,
Bulan April ini saya masih menerima faktur pajak standar bukan faktur pajak (yang berlaku April ) dari supplier. Apakah ini masih dibolehkan??? Apakah tidak termasuk faktur pajak cacat??
- Originaly posted by eightdegrees:
Bulan April ini saya masih menerima faktur pajak standar bukan faktur pajak (yang berlaku April ) dari supplier. Apakah ini masih dibolehkan???
boleh saja selama memuat keterangan yang harus ada dalam FP, masih bisa dikreditkan.
Originaly posted by eightdegrees:Apakah tidak termasuk faktur pajak cacat??
jika FPnya memuat keterangan yang lengkap, berarti termasuk FP yang lengkap yang dapat dikreditkan.
Viewing 1 - 3 of 3 replies