• UU no 42 untuk PPN

     pajak1 updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 12 Posts
  • HansJoses

    Member
    28 April 2010 at 3:57 pm

    Berdasaarkan UU no 42 yang baru dimana tidak ada lagi Faktur Pajak Sederhana, maka untuk setiap pelanggan harus mendapat 1 no Faktur Pajak, masalahnya apabila ada pelanggan yang belum punya NPWP dan karena batas waktu pembuatan Faktur Pajak sudah habis dan pelanggan tersebut sudah melakukan pembayaran, maka dibuat faktur dengan kode NPWP 00.000.000.0.000.000, masalah yang akan timbul pada tgl 20 Mei mendatang adalah saat pelaporan Faktur Pajak tersebut tidak dapat diinput ke program e-SPT PPN 1107.
    Mohon saran dan bantuan dari rekan sekalian…!

  • HansJoses

    Member
    28 April 2010 at 3:57 pm
  • Habibah

    Member
    28 April 2010 at 4:04 pm

    coba kasih saran ya

    untuk faktur pajak yang tidak ber NPWP ditotal seluruhnya dimasukan ke kolom ex faktur pajak sederhana masalah yang timbul di form 1107 A jadi tidak urut
    pelaporanya paling labat akhir bulan berikutnya yaitu masa april lapor 31 mei

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 4:24 pm
    Originaly posted by Hansjoses:

    maka dibuat faktur dengan kode NPWP 00.000.000.0.000.000, masalah yang akan timbul pada tgl 20 Mei mendatang adalah saat pelaporan Faktur Pajak tersebut tidak dapat diinput ke program e-SPT PPN 1107.

    Memang nggak perlu diinput..

  • pajak1

    Member
    28 April 2010 at 4:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Memang nggak perlu diinput..

    Apakah untuk customer non PKP tidak dibuat Faktur Pajaknya agar nomor seri faktur pajak tetap berurutan?

    Bila begitu, apakah Invoice utk customer bisa dijadikan sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak?

  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 5:29 pm
    Originaly posted by pajak1:

    pajak1

    Newbie

    Location : .
    Joined : 05 Apr 2010.
    Posts : 6.
    28 Apr 2010 16:59 •

    Originaly posted by begawan5060:
    Memang nggak perlu diinput..

    Apakah untuk customer non PKP tidak dibuat Faktur Pajaknya agar nomor seri faktur pajak tetap berurutan?

    Tetap dibuatkan FP dengan no seri Faktur urut (meskipun tidak memenuhi Pasal 13 ayat 5 UU PPN) yang akan masuk di SPT dalam kolom FP sederhana.

    Bila begitu, apakah Invoice utk customer bisa dijadikan sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak?

    Invoice dapat dijadikan FP, bila telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN.

    Mohon koreksinya.

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 7:38 pm
    Originaly posted by pajak1:

    Apakah untuk customer non PKP tidak dibuat Faktur Pajaknya agar nomor seri faktur pajak tetap berurutan?

    Harus dibuatkan FP..

    Originaly posted by pajak1:

    Bila begitu, apakah Invoice utk customer bisa dijadikan sebagai dokumen pengganti Faktur Pajak?

    Sependapat dengan rekan Arur..

  • pajak1

    Member
    29 April 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus dibuatkan FP..

    Dear rekan Begawan5060, umumnya customer kami yang non PKP adalah dari LN, sehingga biarpun dibuatkan Faktur Pajaknya terasa percuma karena merekapun tidak memintanya. Oleh karenanya saya berpikir untuk tidak membuatnya karena percuma. Apakah pemikiran saya ini benar??

    Originaly posted by begawan5060:

    Sependapat dengan rekan Arur..

    Mohon dijelaskan apa saja ciri-ciri Invoice dapat dijadikan sebagai dok. pengganti Faktur Pajak…

    Trims sebelumnya rekan2 ORTAX

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 12:18 pm
    Originaly posted by pajak1:

    Dear rekan Begawan5060, umumnya customer kami yang non PKP adalah dari LN, sehingga biarpun dibuatkan Faktur Pajaknya terasa percuma karena merekapun tidak memintanya. Oleh karenanya saya berpikir untuk tidak membuatnya karena percuma. Apakah pemikiran saya ini benar??

    Pertimbangannya memang benar…., tetapi tidak bisa menghindari sanksi denda..

    Originaly posted by pajak1:

    Mohon dijelaskan apa saja ciri-ciri Invoice dapat dijadikan sebagai dok. pengganti Faktur Pajak…

    Apabila invoice tsb paling sedikit memuat:
    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

  • pajak1

    Member
    29 April 2010 at 2:23 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
    c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
    d. pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e. pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
    f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
    g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    Dear rekan Begawan5060, setelah saya baca Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 Pasal 4 (1) itu merupakan syarat minimum formal Faktur Pajak dianggap sah. Bukan merupakan ciri2 invoice dianggap sebagai dok. pengganti Faktur Pajak.
    Sedangkan Pasal 4 (2) dan (3) menunjukkan bahwa ciri2 tersebut diatur dalam Peraturan khusus. Apakah rekan2 ada yang tahu Peraturan tersebut?

    Dari Pasal 4 (1) juga timbul pertanyaan Bahwa minimum Faktur Pajak dianggap sah apabila ada NPWP Penjual dan pembeli, lalu bagaimana untuk Faktur Pajak yang dibuat untuk customer non PKP? Bukankah itu dianggap Faktur Pajak cacat?

  • begawan5060

    Member
    29 April 2010 at 2:37 pm
    Originaly posted by pajak1:

    Dear rekan Begawan5060, setelah saya baca Peraturan Menteri Keuangan No. 38/PMK.03/2010 Pasal 4 (1) itu merupakan syarat minimum formal Faktur Pajak dianggap sah. Bukan merupakan ciri2 invoice dianggap sebagai dok. pengganti Faktur Pajak.

    Faktur Penjualan yang memuat keterangan sesuai dengan keterangan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya, dan pengisiannya sesuai dengan tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), dipersamakan dengan Faktur Pajak. (Ps 11 Per-13)

    Originaly posted by pajak1:

    Dari Pasal 4 (1) juga timbul pertanyaan Bahwa minimum Faktur Pajak dianggap sah apabila ada NPWP Penjual dan pembeli, lalu bagaimana untuk Faktur Pajak yang dibuat untuk customer non PKP? Bukankah itu dianggap Faktur Pajak cacat?

    Ya termasuk FP cacat, tetapi bagi yg menerbitkan tidak dikenakan denda..

  • pajak1

    Member
    30 April 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya termasuk FP cacat, tetapi bagi yg menerbitkan tidak dikenakan denda..

    Dear rekan Begawan5060, terima kasih atas penjelasannya.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now