Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak
Mohon masukan nih gan……
Kalo WP statusnya selain sebagai distributor, dia juga ternyata pemilik gerai di beberapa lokasi, penomoran faktur pajknya bagaimana ya????gerai disini tuh maksudnya cabang?
ya penomoran ya seperti biasa aja, urut berikut tanggalnya. kecuali dia pemusatan.untuk lebih jelasnya bisa rekan ruf buka Per 13 tahun 2010 pasal 9.
masalahbya dia pemusatan PPN, gimana?
tks masukannya…
Viewing 1 - 6 of 6 replies