Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Peraturan Sentralisasi
Apakah dengan diberlakukan UU PPN No. 42 Tahun 2010, ikut merubah pula ketentuan mengenai sentralisasi PPN?
Jika iya, apa saja perubahannya?Mohon infonya!
Thanksdalam UU yang lama kan untuk pengajuan sentralisasi, PKP harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak setelah itu diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. sedangkan di UU yang baru lebih mudah PKP hanya wajib melakukan pemberitahuan tertulis saja ke Direktur Jenderal Pajak.
Rekan2,
Pake diperiksa dulu ngga…?
trims.
- Originaly posted by nuriza71:
Pake diperiksa dulu ngga…?
Kalau pertanyaannya demikian, jawabannya tidak.
Kalau dulu … setelah mengajukan permohonan pemusatan, kemudian diperiksa, baru disetujui atau tidak.
Sekarang … cukup dengan mengajukan pemberitahuan pemusatan. Pemeriksaan bisa saja dilakukan dikemudian hari apabila diperlukan. Thanks Rekan Aepklaten:
Tapi ada yang mau saya tanyakan lagi:
kalau mau PKP, apakah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak?
Lantas bagaimana dengan WP yang terdaftar di KPP LTO dan KPP Badan, apakah sama, harus mengajukan permohonan tertulis juga atau apakah otomatis wajib melaksanakan sentralisasi PPN?Thanks
- Originaly posted by arur_unix:
kalau mau PKP, apakah harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak?
bukan permohonan tertulis akan tetapi pemberiyahuan tertulis.
Originaly posted by arur_unix:Lantas bagaimana dengan WP yang terdaftar di KPP LTO dan KPP Badan, apakah sama, harus mengajukan permohonan tertulis juga atau apakah otomatis wajib melaksanakan sentralisasi PPN?
saya kira sama saja, kan tidak ada aturan pengecualian.
Baik rekan aepklaten, thanks atas infonya.