Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Komisi dari Luar Negeri
PPN atas Komisi dari Luar Negeri
Perush Kami sedang diperiksa Pajak, Atas komisi yang dari Luar Negeri dikenakan PPN. Padahal pada periksaan tahun-tahun yang lalu tidak dikenakan PPN. FYI Perusahaan Kami membantu menjual barang (Perusahaan Luar Negeri) di Indonesia.
Atas jasa tersebut Kami mendapat komisi dari Luar Negeri.
Sebagai pertimbangan:
-Perush Luar Negeri Tidak ada BUT di Indonesia
-Ada kontrak antara pembeli di Indonesia dengan Luar Negeri (Langsung)
-Perush Kami dapat Komisi Langsung dari Luar Negeri
menurut Pemeriksa yang minta dikenakan PPN adalah Kepala KPP nya, jadi SE Dirjen Pajak No.08/PJ.52/1996 tidak diakui….
Mohon masukan dari Teman2 semua di ORtax!! Thx sebelumnyaCoba minta aja dulu dasar hukumnya kl komisi dari luar negeri tersebut dikenakan PPN..
Salam