Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Komisi dari Luar Negeri

  • PPN atas Komisi dari Luar Negeri

     POERBA updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 3 Posts
  • richi

    Member
    28 April 2010 at 10:42 am

    Perush Kami sedang diperiksa Pajak, Atas komisi yang dari Luar Negeri dikenakan PPN. Padahal pada periksaan tahun-tahun yang lalu tidak dikenakan PPN. FYI Perusahaan Kami membantu menjual barang (Perusahaan Luar Negeri) di Indonesia.
    Atas jasa tersebut Kami mendapat komisi dari Luar Negeri.
    Sebagai pertimbangan:
    -Perush Luar Negeri Tidak ada BUT di Indonesia
    -Ada kontrak antara pembeli di Indonesia dengan Luar Negeri (Langsung)
    -Perush Kami dapat Komisi Langsung dari Luar Negeri
    menurut Pemeriksa yang minta dikenakan PPN adalah Kepala KPP nya, jadi SE Dirjen Pajak No.08/PJ.52/1996 tidak diakui….
    Mohon masukan dari Teman2 semua di ORtax!! Thx sebelumnya

  • richi

    Member
    28 April 2010 at 10:42 am
  • POERBA

    Member
    28 April 2010 at 10:49 am

    Coba minta aja dulu dasar hukumnya kl komisi dari luar negeri tersebut dikenakan PPN..
    Salam

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now