Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › satu faktur pajak terdiri dari berbagai macam surat jalan
satu faktur pajak terdiri dari berbagai macam surat jalan
salam ortax
perusahaan kami memiliki transaksi pengiriman barang dalam satu minggunya ke prusahaan x, lebih dari satu pengiriman. bisa tidak saya membuat satu faktur pajak untuk berbagai macam surat jalan.
terima kasihBisa saja seperti faktur pajak gabungan..
Mohon koreksi..
Salam..terima kasih
ada tidak dasar hukumnya? sebab dalam undang – undang baru tidak dijelaskan pembuatan faktur pajak diperkenankan dibuat mingguan.- Originaly posted by dongen:
sebab dalam undang – undang baru tidak dijelaskan pembuatan faktur pajak diperkenankan dibuat mingguan.
jika bisa akumulasikan mejadi bulanan, sehingga terpenuhi syarat sebagai faktur pajak gabungan. dengan syarat penerimanya sama.
terima kasih teman ewox
bisa tidak kalau kami membuatnya perminggu, tidak dalam satu bulan. karna surat jalan kami berdasarkan po coustomer. sehingga kita membuat tagihan dengan faktur pajak dalam mingguan tidak diakumulasi satu bulan.- Originaly posted by dongen:
bisa tidak kalau kami membuatnya perminggu, tidak dalam satu bulan. karna surat jalan kami berdasarkan po coustomer
klo begitu tidak boleh menerbitkan faktur pajak gabungan rekan dongen.
Originaly posted by dongen:karna surat jalan kami berdasarkan po coustomer. sehingga kita membuat tagihan dengan faktur pajak dalam mingguan tidak diakumulasi satu bulan
inilah repotnya aplikasi uu ppn no 42 tahun 2009 di PMK 38 disebutkan begini
2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. melihat pengertian pasal 2 ini berarti setiap pengiriman brg wajib menerbitkan faktur pajak. lah repotnya seperti rekan dongen ini, lebih repot lagi jika barang dikirim sebagian. he he he he
terima kasih rekan ewox,
betul sangat repot, karena kalau tagihan dibuat berdasarkan surat jalan, maka dalam satu minggu ada 200 tagihan dan 200 faktur pajak. tetapi kalau dibuat satu faktur pajak gabungan pihak coustomer tidak mau menerima. karena dari itu apakah bisa dibuat secara mingguan dalam masa yang sama. meskipun itu bukan faktur pajak gabungan. thanks atas bantuannya.- Originaly posted by dongen:
karena dari itu apakah bisa dibuat secara mingguan dalam masa yang sama. meskipun itu bukan faktur pajak gabungan
tidak oleh rekan dongen, karena setiap penyerahan barang kena pajak sudah harus membuat faktur pajak(artinya setiap pengiriman BKP). penjelasan di psl 2 ayat 2 pmk 38
kalau seperti itu, bisa tidak pulang pak…
- Originaly posted by dongen:
kalau seperti itu, bisa tidak pulang pak…
maksudnya pulang apa nih rekan dongen, jika mau pulang (BKPnya red) yah pakai mekanisme retur. he he he he
maksudnya kerjaannya bikin faktur pajak aja…
tandanya perusahaan yang seperti saya harus merekrut satu orang khusus untuk membuat faktur pajak saja. he..he…- Originaly posted by dongen:
maksudnya kerjaannya bikin faktur pajak aja…
ooooh iya rekan dongen, bisa2 ngga bisa ke toilet dah. he he he he. yah itulah peraturannya ngomong begitu pak?
- Originaly posted by dongen:
bisa tidak pulang pak…
pulang kemana rekan dongen??
Salam