Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Ortax Salah Ketik Penjelasan Pasa 9 ayat (5) UU PPN (UU 42 Tahun 2009)?
Ortax Salah Ketik Penjelasan Pasa 9 ayat (5) UU PPN (UU 42 Tahun 2009)?
- Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:1. penyerahan yang terutang pajak = Rp2.500.000,00
Pajak Keluaran = Rp5.000.000,002. penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = nihil3. penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = nihilPajak Masukan yang dibayar atas perolehan:
1. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00
2. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp300.000,00
3. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp500.000,00Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp2.500.000,00 hanya sebesar Rp1.500.000,00.
Pajak keluaran pada poin 1 atas adalah Rp5.000.000, tetapi pada paragraf akhir tertulis Rp2.500.000.
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13964
Setelah membandingkan dengan yg format PDF, ternyata memang benar terjadi kesalahan ketik/kutip pada penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU No. 42/2009.
Seharusnya tertulis :
penyerahan yang terutang pajak = Rp 25.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp 2.500.000,00Tolong Admin segera diperbaiki. Semoga peraturan yg lain tidak ada yg salah ketik. Terima kasih.