Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Ortax Salah Ketik Penjelasan Pasa 9 ayat (5) UU PPN (UU 42 Tahun 2009)?

  • Ortax Salah Ketik Penjelasan Pasa 9 ayat (5) UU PPN (UU 42 Tahun 2009)?

     w2nz1976 updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • dwiputras

    Member
    27 April 2010 at 11:12 am
    Contoh :
    Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan, yaitu:

    1. penyerahan yang terutang pajak = Rp2.500.000,00
    Pajak Keluaran = Rp5.000.000,00

    2. penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
    Pajak Keluaran = nihil

    3. penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp5.000.000,00
    Pajak Keluaran = nihil

    Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan:

    1. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00
    2. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai = Rp300.000,00
    3. Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai = Rp500.000,00

    Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp2.500.000,00 hanya sebesar Rp1.500.000,00.

    Pajak keluaran pada poin 1 atas adalah Rp5.000.000, tetapi pada paragraf akhir tertulis Rp2.500.000.

  • dwiputras

    Member
    27 April 2010 at 11:12 am
  • dwiputras

    Member
    27 April 2010 at 11:13 am

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=ppn&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13964

    ortax

  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 11:29 am

    Setelah membandingkan dengan yg format PDF, ternyata memang benar terjadi kesalahan ketik/kutip pada penjelasan Pasal 9 ayat (5) UU No. 42/2009.

    Seharusnya tertulis :
    penyerahan yang terutang pajak = Rp 25.000.000,00
    Pajak Keluaran = Rp 2.500.000,00

    Tolong Admin segera diperbaiki. Semoga peraturan yg lain tidak ada yg salah ketik. Terima kasih.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now