• PPN Membangun sendiri

     ewox updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 7 Posts
  • kevink

    Member
    27 April 2010 at 11:03 am

    Rekan-rekan ortax, mohon sharingnya,
    Untuk PPN Membangun sendiri, berapa tarif yang berlaku sekarang, jika membangun tersebut melalui pihak lain, berapa tarif pajaknya… Salam

  • kevink

    Member
    27 April 2010 at 11:03 am
  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 11:14 am

    PPN KMS = 10% x 4% x DPP
    Kalo pake pihak lain PPN-nya = 10% x DPP

    CMIIW

  • w2nz1976

    Member
    27 April 2010 at 11:15 am
    Originaly posted by w2nz1976:

    PPN KMS = 10% x 4% x DPP

    Maaf salah. Yg benar 10% x 40% x DPP

  • kevink

    Member
    27 April 2010 at 2:23 pm

    Berarti belum ada perubahan toh….. saya kira udah berubah. Tks rekan w2nz1976..

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 2:38 pm
    Originaly posted by kevink:

    Berarti belum ada perubahan toh….. saya kira udah berubah. Tks rekan w2nz1976

    ada perubahan di luas bangunan menjadi 300m2, untuk tarif tetap sama rekan kevink.

  • ewox

    Member
    27 April 2010 at 2:39 pm

    nih dia nih, aturannya

    Pasal 2

    (1) Kegiatan membangun sendiri terutang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan
    yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
    (3) Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kegiatan membangun
    bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
    yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.
    (4) Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam
    atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:
    a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau
    baja;
    b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
    c. luas keseluruhan paling sedikit 300 m2 (tiga ratus meter persegi).

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now