Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM beda pokok faktur lama dan baru

  • beda pokok faktur lama dan baru

     damanik updated 14 years, 7 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hipnotiz

    Member
    27 April 2010 at 9:11 am

    tolong dong beda pokok faktur lama dan baru apa saja ya? saya bingung membedakannya…tirms

  • hipnotiz

    Member
    27 April 2010 at 9:11 am
  • Habibah

    Member
    27 April 2010 at 1:59 pm

    tidak ada kata fakur pajak standar yang ada faktur pajak
    tidak ada tanggal pengukuhan penjual
    tidak ada nppkp
    tidak ada jabatan.

  • damanik

    Member
    27 April 2010 at 2:43 pm

    benar kata rekan habibah, tp yg tgl pengukuhan,nppkp,jabatan tetap bisa di cantumkan, ga masalah..
    mohon koreksinya

  • begawan5060

    Member
    27 April 2010 at 2:49 pm
    Originaly posted by hipnotiz:

    tolong dong beda pokok faktur lama dan baru apa saja ya? saya bingung membedakannya…tirms

    Dengan kata lain FP "type lama" masih dapat digunakan sepanjang judulnya hanya Faktur Pajak

  • damanik

    Member
    27 April 2010 at 5:08 pm

    sekedar menambahkan lgi, kadang org salah mengartikan peraturan yg baru tentang format fp, jdi klo faktur pajak tidak sesuai dengan format yg ada di peraturan maka faktur pajaknya ditolak.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now